Menlu didesak protes pernyataan Donald Trump terkait Yerusalem
Meutya juga mendesak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menjatuhkan sanksi atas rencana Trump tersebut. Sebab, rencana pengakuan Trump terhadap Yerusalem itu melanggar resolusi internasional.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz mengecam keras pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan memindahkan kedutaan besar AS ke kota di Tepi Barat itu. Dia meminta Kementerian Luar Negeri RI mendorong AS untuk menghargai status quo seperti sekarang.
"Mendesak Kemlu RI untuk melakukan protes keras atas upaya yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait pemindahan Kedutaan Besar AS ke Yerusalem," kata Meutya saat dihubungi, Kamis (7/12).
Meutya juga mendesak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menjatuhkan sanksi atas rencana Trump tersebut. Sebab, rencana pengakuan Trump terhadap Yerusalem itu melanggar resolusi internasional.
Salah satunya Resolusi PBB 478 tahun 1980 yang menyerukan untuk seluruh negara menarik perwakilan diplomatiknya di Yerusalem.
Selain bertentangan dengan hukum internasional, kata Meutya, kebijakan Trump itu mengancam usaha negosiasi perdamaian antara Israel dan Palestina oleh sejumlah negara. Hal ini juga sangat berpotensi menimbulkan eskalasi konflik di antara kedua negara.
"Mendesak PBB untuk menentang kebijakan Presiden Donald Trump karena bertentangan dengan hukum internasional, resolusi DK PBB, dan usaha perdamaian regional," tegas dia.
Ketua DPP Partai Golkar ini mengimbau seluruh komunitas internasional untuk menolak dan melakukan upaya agar rencana Trump itu dihentikan.
Baca juga:
Kementerian Luar Negeri diminta galang dukungan tolak putusan AS atas Yerusalem
JK tegaskan RI berada di pihak Palestina meski AS umumkan Yerusalem ibu kota Israel
Warga Palestina di berbagai penjuru saksikan Trump akui Yerusalem ibu kota Israel
Netanyahu sebut rakyat Israel bersyukur atas pengakuan Trump soal Yerusalem
Tunjukkan dukungan dari Indonesia, Menlu Retno pakai syal Palestina