LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkum HAM Yasonna Laoly Mundur

Wasekjen PDIP Arif Wibowo membenarkan pengunduran Yasonna tersebut. Dia menjelaskan, Yasonna akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2019 mendatang. Sehingga harus mundur dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2019-09-27 20:44:46
Yasonna H Laoly
Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut tertanggal 27 September 2019.

Wasekjen PDIP Arif Wibowo membenarkan pengunduran Yasonna tersebut. Dia menjelaskan, Yasonna akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2019 mendatang. Sehingga harus mundur dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Ya harus begitu. Mekanisme yang harus ditempuh. Saya baru tahu, tetapi sebagai Menteri dalam Sistem Presidensial ya begitu mekanismenya, harus mundur karena terpilih sebagai Anggota DPR RI yang akan dilantik," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (27/9).

Advertisement

Namun, dia mengungkapkan, Yasonna bisa saja kembali menjabat sebagai menteri. Dan jika itu benar terjadi, maka Yasonna harus mundur sebagai anggota DPR.

"Kalau nanti diangkat lagi menjadi menteri ya mundur dari DPR," tutup Arif.

Advertisement

Ini Alasan Yasonna Mundur

Dalam surat yang diterima merdeka.com, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDIP itu mundur karena bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'," tulisnya dalam surat tersebut, Jumat (27/9).

Untuk itu, dia mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Jokowi kepada dirinya selama menjabat dalam Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.

"Disamping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Atas perkenan Bapak Presiden dihaturkan terima kasih," tutup Yasonna.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.