Menkum HAM Setop Sementara Pemberian Visa Bagi Orang yang Tinggal di China
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan aturan baru ini adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan pencegahan masuknya virus corona (Covid-19) ke wilayah Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) yang ditandatangani pada 28 Februari 2020 kemarin itu, Yasonna menghentikan sementara pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
"Pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 2 permen tersebut.
Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bisa diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa ke pejabat perwakilan RI di China. Permohonan tersebut diajukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat tersebut antara lain, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, telah berada 14 hari di wilayah negara China yang bebas virus Corona.
Kemudian pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI atau singgah 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus Corona sebelum masuk wilayah RI.
Bagi warga negara China yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan RI di negara lain yang tidak terjangkit virus corona juga wajib memenuhi sejumlah syarat.
Syaratnya antara lain, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus Corona sebelum masuk wilayah RI, dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.
"Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud (dalam ketentuan di atas) tidak terpenuhi, permohonan ditolak," demikian bunyi Pasal 3 ayat (4).
Selain pemberian visa, Yasonna juga mengatur masalah izin tinggal. Dalam aturan tersebut, izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada warga negara China, orang asing pemegang izin tinggal di China, dan suami atau istri atau anak dari WN China.
Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan saat muncul wabah virus Corona yang diterapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah RI ke China.
Pemohon izin tinggal keadaan terpaksa mengajukan permohonan dengan melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, visa, atau izin tinggal yang dimiliki.
Namun, izin tinggal keadaan terpaksa ini tak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku.
Kemudian, orang asing dari negara China pemegang izin tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembali telah berakhir dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa. Pengajuan ini juga harus memenuhi syarat seperti dalam hal pengajuan visa.
Baca juga:
Kapal Pesiar Viking Sun Dilarang Berlabuh di Semarang
Polres Kupang Kota Amankan Delapan Koli Masker Hendak Dikirim ke Jakarta
Pemda DIY Tambah Dua RS Rujukan Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Polri Minta Bea Cukai Batasi Ekspor Masker
Jokowi: Musuh Terbesar Kita Bukan Virus Corona Tetapi Rasa Cemas dan Panik
Petugas Periksa Suhu Tubuh Pengunjung The Plaza
Sidak Distributor Masker, Kabareskrim Pastikan Stok Aman
Upaya Cegah Corona
Dalam Permen 7/2020 itu, setiap orang asing yang tinggal di China diberikan tanda masuk setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh otoritas berwenang. Pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas dari negara China diberikan tanda masuk setelah menunjukkan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona.
"Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan orang asing terjangkit virus Corona, pejabat Imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat lain menolak orang asing yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia," demikian Pasal 8 ayat (4).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan aturan baru ini adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan pencegahan masuknya virus corona (Covid-19) ke wilayah Indonesia.
"Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 juga tidak melulu soal WNA Tiongkok, tapi Orang Asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia," kata Arvin.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com