Menkum HAM sebut mana bisa Abu Bakar Ba'asyir jadi tahanan rumah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui perlu kajian mendalam dari berbagai aspek, terkait pengajuan tahanan rumah untuk terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Terlebih saat ini status yang bersangkutan sudah menjadi warga binaan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui perlu kajian mendalam dari berbagai aspek, terkait pengajuan tahanan rumah untuk terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Terlebih saat ini status yang bersangkutan sudah menjadi warga binaan.
"Ya perlu kita kajilah, itu kan hukumannya kan dari pengadilan. Mana bisa jadi tahanan rumah. Kan UU enggak demikian," kata Yasonna usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Dia menilai selama ini Abu Bakar diberikan fasilitas baik selama di tahanan. Seperti pengobatan yang rutin dilakukan dan diberikan pendampingan.
"Berbeda dengan yang lain karena uzur ada selalu yang mendampingi beliau. Kita betul-betul treat beliau dengan baik," ungkap Yasona.
Yasonna juga mengatakan Abu Bakar sampai saat ini tidak mengajukan grasi. Oleh sebab itu Kemenkum HAM sampai saat ini tidak memproses keringanan hukuman tersebut.
"Ya kan beliau tidak mengajukan grasi, jadi gimana kita mau respons?" terangnya.
"Mau mengajukan grasi. Ini kan harus kita kaji juga. Tidak bisa datang dari pemerintah pengampunan tanpa dimohonkan. Kalau dia mengajukan grasi berarti mengaku salah. Ini kan persoalan sendiri," ungkap Yasona.
Baca juga:
Terkait tahanan rumah, Keluarga Ba'asyir tunggu keputusan Jokowi
JK beri sinyal setuju permohonan tahanan rumah Abu Bakar Ba'asyir
Wiranto imbau permintaan Ba'asyir jangan dikaitkan ke politik
Jokowi belum terima surat permohonan grasi dan tahanan rumah Ba'asyir
Menimbang grasi dan tahanan rumah Abu Bakar Ba'asyir