LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkum HAM Sebut Beberapa Pasal di RUU KUHP Perlu Dibahas Ulang

Politikus PDIP itu mengatakan, ada 14 pasal yang masuk dalam daftar krusial. Pasal itu, menurutnya, menimbulkan kesalahpahaman dipublik. Karena itu RUU KUHP sebaiknya dibahas ulang.

2019-11-28 18:35:02
RUU KUHP
Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku ingin membahas lagi beberapa pasal dalam RUU KUHP yang masuk dalam daftar Undang-undang (UU) di carry over. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan karena beberapa pasal itu menuai kontroversi di masyarakat ketika ingin disahkan.

"Bahwa ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang," katanya dalam Rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

"Tapi ini kan posisinya sudah, waktu itu sudah di tingkat I, jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," sambungnya.

Advertisement

Politikus PDIP itu mengatakan, ada 14 pasal yang masuk dalam daftar krusial. Pasal itu, menurutnya, menimbulkan kesalahpahaman dipublik. Karena itu RUU KUHP sebaiknya dibahas ulang.

"Ada 14 isu yang (masih pending) sebetulnya ini hanya ada beberapa yang miss understanding. Ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan," ucapnya.

Advertisement

DPR akan Undang Koalisi Masyarakat Sipil

Sebelumnya, Komisi III DPR mewacanakan mengundang koalisi masyarakat sipil dan pihak-pihak yang mengkritik RUU KUHP. Hal itu dimaksudkan untuk menerima masukan sebagai sosialisasi RUU KUHP.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, wacana tersebut sudah dibicarakan dalam tingkat informal di komisi.

"Ini bukan berarti kita ngomong doang. Bisa bentuknya FGD, diskusi publik, rapat dengar pendapat, mengundang mereka ke DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.