Menkum HAM puji AS dan Interpol pulangkan buron BLBI
"Di sini kita lihat bahwa kerja sama antara Amerika dan Indonesia. Kita sudah lihat," kata Menkum HAM soal buron BLBI.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengapresiasi pihak Amerika Serikat dan Interpol terkait penangkapan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,95 triliun, Sherny Kojongian.
Menurut Amir, penangkapan Sherny bukti kerja sama yang baik antara pihak Indonesia dengan Amerika Serikat.
"Di sini kita lihat bahwa kerja sama antara Amerika dan Indonesia. Kita sudah lihat," kata Amir kepada wartawan sebelum rapat dengan komisi III DPR, Jakarta, Rabu (13/06).
Amir juga menegaskan bahwa keputusan hukum terhadap Sherny, sepenuhnya ada pada kewenangan Kejaksaan. Dia tidak berwenang berkomentar.
"Terserah jaksa nanti yang akan mengeksekusi," tegas Amir.
Sebelumnya, Sherny Kojongian tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul pagi ini. Sherny tiba di bandara didampingi kuasa hukum dan pengawalan petugas Kejaksaan Agung dan Interpol.
Sherny menjadi buronan Kejaksaan Agung selama 10 tahun, tepatnya sejak 2002 lalu. Saat itu, dia menjabat sebagai Direktur Kredit dan Treasury Bank Harapan Sentosa (BHS). Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang in absentia dan divonis penjara 20 tahun.(mdk/war)