Menkum HAM jelaskan grasi Corby ke Komisi III
Pemberian grasi bukan persoalan teknis yuridis dan tidak terkait dengan penilaian putusan hakim.
Pemberian Grasi terhadap terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat menjadi polemik. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin pun memberikan penjelasan terkait grasi itu kepada Komisi III DPR dalam Rapat Kerja hari ini.
Menurut Amir, berdasarkan Pasal 6 (A) ayat (2) UU nomor 5 tahun 2010 tentang perubahan atas UU no 22 tahun 2002 tentang grasi, Menkum HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi dan menyampaikan permohonan ke presiden.
"Sehingga Menkum HAM melakukan penelitian terhadap permohonan grasi yang diajukan keluarga terpidana untuk selanjutnya disampaikan ke Presiden Republik Indonesia," kata Amir di DPR, Jakarta, Rabu (13/6).
Amir menegaskan pemberian Grasi merupakan pengampunan presiden terhadap terpidana yaitu berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana. Pemberian grasi bukan persoalan teknis yuridis dan tidak terkait dengan penilaian putusan hakim.
"Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, namun merupakan hak prerogatif presiden untuk memberikan ampunan. Yang berhak mendapatkan grasi adalah terpidana dengan hukuman yang tidak ringan," jelas Amir.
"UU No 22 tahun 2002 dan UU Nomor 5 tahun 2010 tidak menentukan secara tegas pertimbangan seperti apa yang harus digunakan presiden dalam mengabulkan permohonan grasi dan UU hanya menyebutkan presiden memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari MA," pungkasnya.(mdk/dan)