LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkum HAM Desak DPR Revisi UU KUHP Agar Pengguna Layanan Prostitusi Bisa Dipidana

Yasonna menegaskan, akan kembali meminta DPR merampungkan revisi UU KUHP agar pasal mengani penikmat prostitusi harus dijerat hukum segera dimasukkan.

2019-01-07 17:38:03
Yasonna H Laoly
Advertisement

Pemeritah mendesak DPR memasukkan pasal yang menjerat pengguna layanan prostitusi dalam draft RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sudah lama mengusulkan pengguna layanan prostitusi dijerat pidana namun hingga kini DPR belum merealisasikan hal tersebut.

"Iya masih di DPR. Dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

Yasonna menegaskan, akan kembali meminta DPR merampungkan revisi UU KUHP agar pasal mengenai penikmat prostitusi harus dijerat hukum segera dimasukkan. "Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna.

Advertisement

Sikap pemerintah untuk menjerat para pengguna layanan prostitusi sebelumnya sudah tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Nota jawaban itu menanggapi permohonan muncikari Robby Abbas yang menginginkan penikmat prostitusi dipenjara.

"Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang- Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan Pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang Zina dan Perbuatan Cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e," demikian sikap pemerintah soal kriminalisasi hidung belang.

Pasal 483 ayat 1 huruf e berbunyi:

Advertisement

Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Rancangan pasal baru itu akan menggantikan Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Desakan penikmat syahwat dipidana kembali mengemuka setelah polisi membongkar kasus prostitusi di sebuah hotel Surabaya, Jawa Timur. Empat orang diamankan dalam penggerebekan ini.

Dua orang diamankan itu adalah artis Vanessa Angel dan model Avriella Shaqqila. Serta dua manajemen dari artis tersebut dalam dua kamar yang berbeda.

Mereka dibekuk setelah melakukan transaksi di hotel tersebut. Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila disebut-sebut dibayar Rp 80 dan 25 juta oleh pengusaha asal Surabaya berinisial R.

Dua orang manajemen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga bertugas sebagai muncikari. Sementara anessa Angel dan Avriella Shaqqila berstatus saksi korban sehingga hanya dikenakan wajib lapor.

R pun tak dijerat pidana. Alasan polisi tak memidanakan R lantaran tidak ada peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat menjerat pemakai atau pengguna jasa prostitusi.

Baca juga:
Menkum HAM Sebut Lapas Kelebihan Muatan Karena Napi Narkotika Meningkat
Menkumham Pastikan Tak Ada Diskriminasi Dalam Pemberian Remisi ke Ahok
Menkum HAM: Jangan Sampai Pilihan Politik Buat Indonesia Tercabik-Cabik
Menkum HAM sebut ada 52 sel mirip ruangan Setnov di Lapas Sukamiskin
Menkum HAM siapkan remisi khusus napi di Palu serahkan diri usai gempa
Menteri Yasonna Resmikan 112 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Timur
Soal Revisi UU Tipikor, Menkum HAM Siap & Minta KPK Siapkan Draf

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.