Menkum HAM akan bebaskan 7 terpidana korupsi
Atas putusan membebaskan tujuh terpidana itu, politisi Demokrat ini mengaku juga tidak akan banding terhadap putusan itu
Gugatan tujuh terpidana korupsi terhadap Kemenkum HAM atas terbitnya pengetatan pemberian remisi dikabulkan PTUN Jakarta. Menteri hukum dan HAM, Amir Syamsuddin akan memenuhi putusan tersebut dan akan membebaskan ketujuh terpidana tersebut.
"Tentunya tujuh orang itu akan segera kami berikan haknya. Demikian juga mereka yang terkena akibat kebijakan saya," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/3).
Atas putusan yang membebaskan tujuh terpidana itu, politisi Demokrat ini mengaku juga tidak akan banding terhadap putusan PTUN Jakarta.
"Perintah untuk melepaskan terpidana karena itu putusan provisi, itu jelas kami tidak banding. Tapi hal-hal lainnya kami akan kaji, setelah kami melihat salinan putusan," terangnya.
Tujuh penggugat itu adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Hengky Baramuli ketiganya terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), kemudian Hesti Andi Tjahyanto, Agus Widjayanto Legowo, terpidana kasus korupsi PLTU Sampit, dan Mulyono Subroto, dan Ibrahim terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling.
Tujuh terpidana korupsi tersebut menggugat keputusan pengetatan pemberian remisi ke PTUN. Tujuh orang terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat bebas bersyarat yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011 lalu berdasarkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM terdahulu. Namun pembebasan tersebut kemudian dibatalkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM yang mengeluarkan moratorium remisi pada 31 Oktober 2011.(mdk/hhw)