Menkominfo Perintahkan Pembatasan Kerja di Kantor: Kesehatan yang Utama
Pembatasan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor serta penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.
Pembatasan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19. Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.
"Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran Covid-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (1/2).
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 50 persen untuk sektor esensial dan 75 persen untuk sektor non-esensial.
Menurut Johnny, Kantor Pusat Kementerian Kominfo terletak di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria level 2 memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.
"Selama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75% staf yang dapat beraktivitas di kantor atau Work From Office (WFO)," tuturnya.
Sepanjang Januari 2022, Johnny mencatat terdapat 75 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.
"Kementerian Kominfo juga mendorong para pejabat struktural dan seluruh pegawai yang sedang merasa kurang sehat agar dapat melaksanakan WFH dan disarankan untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan masing-masing," jelasnya.
Politikus Partai NasDem ini mengaku terus mendorong agar segenap pimpinan dan pegawai untuk mengurangi kegiatan di pusat keramaian apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Mereka juga diimbau senantiasa menerapkan protokol kesehatan utamanya mengenakan masker di mana pun berada.
“Selain itu, juga diharapkan para pegawai untuk segera melakukan vaksinasi booster bagi yang sudah mendapatkan tiket vaksinasi booster," kata dia.
Baca juga:
Kominfo: Indonesia Masuk 5 Besar Negara dengan Jumlah Startup Terbanyak
Menkominfo Sebut Presidensi G20 Momentum Kembangkan Transformasi Digital Inklusif
Menkominfo Dorong Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Digital
Pemerintah Bawa 3 Isu Digitalisasi dalam Presidensi G20
DPR Dukung Langkah Menkominfo Perluas Cakupan Akses Internet di Indonesia