LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menko Polhukam: Tidak Ada Pencabutan UU ITE Karena Masih Sangat Diperlukan

Dia menjelaskan UU ITE saat ini sangat diperlukan, terutama di seluruh dunia. Hingga saat ini masih banyak negara yang sedang menyempurnakan aturan tersebut.

2021-04-29 17:45:48
Revisi UU ITE
Advertisement

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan UU ITE tidak akan dicabut. Sebab, menurut dia, UU tersebut masih sangat diperlukan di Indonesia.

Keputusan tersebut setelah Tim Kajian UU ITE rampung menggelar pengakajian yang dilakukan dengan cara mendengarkan aspirasi seluruh pihak.

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital, masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud di kantornya, Kamis (29/4).

Advertisement

Dia menjelaskan UU ITE saat ini sangat diperlukan, terutama di seluruh dunia. Hingga saat ini masih banyak negara yang sedang menyempurnakan aturan tersebut.

"Di seluruh dunia sekarang memperbaiki, yang belum punya membuat, yang sudah ditelaah lagi, digital ini semakin jahat. Oleh sebab itu kita pun sama UU ITE masih sangat diperlukan," ungkapnya.

Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan membuat pedoman dalam bentuk buku lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Kejaksaan, dan Kepolisian agar UU ITE tidak disalahgunakan.

Advertisement

"Dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan dibentukan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga yaitu Menkominfo,Jaksa Agung dan Kapolri ini bentuknya pedoman," bebernya.

"Kalau nanti istilah Menkominfonya jadi buku saku, buku pintar baik wartawan, masyarakat maupun kepada polri, kejaksaan seluruh Indonesia," tambahnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan revisi terbatas terkait perubahan dan penambahan frasa.

"Berupa tambahan, penistaan apa sih, fitnah apa sih, keonaran apa sih. Sehingga tidak sembarang orang dianggap onar dan sebagainya. Memang kemudian hanya ada penambahan pasal yaitu pasal 45C," pungkasnya.

Baca juga:
LBH Pers Usul Pasal 26 UU ITE Dihapus Karena Hambat Hak Publik Atas Informasi
Polisi Ungkap Alasan Pria di Medan Buat Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402
Diburu Polisi, Ini 7 Akun Medsos Komentar Miring soal KRI Nanggala-402 Tenggelam
Wakapolda DIY ke Anak Buah Usai Komentar Miring Aipda FI: Antisipasilah Jempolnya Itu
Komentari Awak KRI Nanggala-402, Anggota Polsek Kalasan Sleman Diperiksa Propam

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.