Menko Polhukam Tedjo Edhy tak kompeten
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno terus menuai kritik pedas atas pernyataannya menuai kontroversi.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno terus menuai kritik dari berbagai kalangan atas pernyataannya yang banyak menuai kontroversi. Kata-kata penuh kontroversi dimulai saat dia meminta pimpinan Partai Golkar untuk tidak memaksakan diri menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Bali. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno meminta Kapolri Jenderal Pol Sutarman untuk tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. Permintaan tersebut disampaikan mengingat bentrokan dua kubu berseberangan dalam rapat pleno persiapan munas di DPP Golkar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno meminta petinggi Partai Golkar tak memaksakan diri menggelar Munas di Bali pada akhir November mendatang. Menurut Tedjo, jika Partai Golkar tetap ngotot melaksanakan Munas itu, akan mengancam industri pariwisata di Bali. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengaku belum ada pembahasan terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dulu dengan Presiden Jokowi. Menurut Tedjo, pemerintah saat ini lebih memilih menyelesaikan melalui rekonsiliasi keluarga korban dibandingkan diproses hukum. Menko Polhukam Tedjo Edhie Purdijatno enggan menanggapi tuntutan para aktivis untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Tedjo menilai kasus pelanggaran HAM yang sudah diproses hukum di masa lalu tak perlu dibuka-buka lagi. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan kekecewaan atas pernyataan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengenai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam pernyataannya, Tedjo meminta agar masyarakat tidak lagi melihat ke belakang dan tidak lagi mencari-cari pihak-pihak yang bersalah.
Dia meyakini, jika tetap dipaksakan maka akan mengancam industri pariwisata di Bali. Dengan tegas, dia meminta Kapolri Jenderal Sutarman untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan Munas Partai Golkar.
Lalu, guyonannya tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang ia sebut adalah isi roti. Sampai komentarnya terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menurutnya tidak perlu untuk diungkit, yang dia menyebut jika dilanjutkan maka proses hukum justru mundur ke belakang.
Karena aksi kontroversialnya itu, Pengamat Politik Ray Rangkuti, menyebut Tedjo tidak paham tentang tugasnya sebagai Menko Polhukam dan tidak memahami situasi politik nasional. Lain halnya dengan Sumarsih, ibunda dari salah satu korban Semanggi I Benardinus Realino Norma Irawan, pun mengutarakan kekecewaannya terhadap kinerja Politisi NasDem itu. Dia berpendapat Jokowi salah memilih Tedjo menjadi anggota kabinetnya.
Berikut komentar kontroversi Tedjo dinilai tak kompeten duduk sebagai Menko Polhukam:Menko Polhukam minta Kapolri tak beri izin Munas Golkar di Bali
"Jadi Golkar itu kan akan Munas Januari 2015, dia lakukan rapimnas di Yogya. Diputuskan sepihak, ARB maju dan dimajukan jadi tanggal 30 November - 3 Desember. Tadi yang pro dan kontra itu bentrok sampai ada yang luka-luka. Saya sarankan Polri supaya tidak berikan izin di Bali tanggal 30," ujar Tedjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/11).
Tedjo beralasan, tindakan itu terpaksa dilakukan mengingat lokasi penyelenggaraan munas merupakan destinasi wisata nasional dan internasional. Jika tetap dipaksakan dengan kondisi seperti yang berlangsung di DPP Golkar, maka akan berdampak pada industri pariwisata Indonesia.
"Akhir tahun itu puncaknya wisatawan datang ke sana, akan berikan citra buruk ke dunia internasional. Khawatir akan ada travel warning, Indonesia jadi rugi kan. Saya minta pimpinan Golkar untuk menunda sampai sesuai dengan rencana bulan Januari 2015 di Jakarta. Itu saja sudah," pintanya.
Tedjo tidak khawatir pernyataannya tersebut akan disebut sebagai intervensi pemerintah terhadap kondisi internal partai. Menurutnya, kepentingan nasional masih lebih baik dibandingkan memaksakan kehendak salah satu pihak.
"Lebih penting mana? Golkar yang diputuskan sepihak untuk pilih Ical. dengan kepentingan lebih besar, rusak nama Indonesia, pariwisata hancur. Mana yang lebih? Apa lebih memilih ical?" pungkas Tedjo.Larang Munas Golkar di Bali, Tedjo tak paham tugas-tugasnya
Alasan lainnya, dengan melihat insiden dalam rapat pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, maka selayaknya Munas itu urung dilaksanakan akhir bulan ini. Dia pun menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman supaya tak memberikan izin pada Partai Golkar buat menggelar Munas di Bali, pada Selasa (25/11) malam. Gayung pun bersambut, hingga Rabu (26/11) kemarin ,Polri menyatakan belum memberikan surat izin tersebut.
"Jadi Golkar itu kan akan Munas Januari 2015, dia lakukan rapimnas di Yogya. Diputuskan sepihak, ARB maju dan dimajukan jadi tanggal 30 November-3 Desember. Tadi yang pro dan kontra itu bentrok sampai ada yang luka-luka. Saya sarankan Polri supaya tidak berikan izin di Bali tanggal 30," ujar Tedjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Akan tetapi intruksi Tedjo mendapat reaksi keras dari sejumlah politikus dari Koalisi Merah Putih (KMP) di Senayan. Mereka menilai, imbauan Menko Polhukam itu dianggap berlebihan dan bentuk intervensi terhadap Partai Golkar.
Sadar akan imbauannya mendapat kecaman, politikus Partai NasDem ini meralat ucapannya. Tedjo mengaku hanya mengingatkan dan bukan melarang Partai Golkar menggelar Munas di Bali.
"Saya juga meminta kepada pimpinan Golkar untuk menunda kalau ini (potensi) terjadi konflik. Jadi dalam hal ini saya mengingatkan kepada pimpinan Polri dan DPR. saya tidak ada kewenangan untuk memerintahkan Polri melarang memberikan surat izin. Tidak ada kewenangan saya seperti itu," kata Tedjo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/11).
Menurut pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Demokrasi (Lima) Indonesia Ray Rangkuti, pernyataan berbeda Tedjo ini menunjukkan jika dia belum memahami fungsinya sebagai Menko Polhukam dan situasi politik nasional.
"Saya pikir dia belum memahami secara bijak apa si tupoksinya Menko Polhukam itu. Kedua saya juga melihat dia belum memahami situasi politik nasional," kata Ray saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (27/11).
Padahal dengan ocehannya itu banyak pihak menduga jika Menko Polhukam mendapat intervensi dari atasan. Akan tetapi, Ray melihat tidak ada pihak yang diuntungkan dari ocehan Tedjo tersebut. Malahan, ucapan Menko Polhukam itu menjadikan preseden buruk kepada pemerintahan saat ini.
"Karena bagaimanapun pernyataan itu tidak menguntungkan pihak manapun termasuk Jokowi. Pada malah merugikan Pak Jokowi. Padahal belum tentu Pak Jokowi tahu," kata Ray.
"Nah itu menunjukkan kekurangan matangan dan kekurangan pengetahuan atas Tupoksi soal politik nasional secara umum. Dan saya melihat sendiri tidak ada satu orang yang pun yang diuntungkan. Malahan saya pribadi menilai ucapan itu malah merugikan diri sendiri," pungkasnya.Kasus pelanggaran HAM masa lalu tak perlu diungkit lagi
"Kita kan sudah ada namanya rekonsiliasi itu ya. Itu akan kita teruskan lah. Mosok ini kita mau mundur lagi mundur lagi mundur lagi. Kan sudah, yang lalu sudah ada yang diadili dan dinyatakan tidak bersalah. Yang sudah dihukum ada aturan dia sudah waktunya bebas dsb. Sudah. Kita lakukan aja," beber Tedjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12).
Tedjo mengatakan, kasus pelanggaran HAM adalah masa lalu, tidak baik menariknya di masa kini. Jika demikian, Tedjo menilai proses hukum justru mundur ke belakang.
"Kalau mencari masa lalu kenapa nggak mencari jamannya itu Westerling yang berapa puluh ribu warga kita abis itu di mana. Tidak akan pernah selesai kalau kita melihat ke belakang," ujarnya.
Menurut Tedjo, pelaku pelanggaran HAM sudah ada yang dihukum oleh pengadilan. Hal itu dirasa cukup tidak perlu diungkit lagi.
"Artinya masa lalu kita lihat, yang sudah bersalah kan sudah, sudah dihukum sudah selesai. Jangan diungkit-ungkit lagi masalah itu. Mari kita bersama membangun bangsa," ujar Tedjo.
"Kalau hanya mencari kesalahan-kesalahan kapan mau majunya. Kaya poco-poco toh kalau gitu. Maju mundur maju mundur. Nggak maju-maju, nggak membangun," ujarnya lagi.Samakan HAM dengan daging ham buat isi roti
Tedjo pun sempat bercanda saat wartawan menanyainya soal desakan untuk membuka kembali berbagai kasus pelanggaran HAM.
"HAM opo? Ham itu roti itu dikasih dalemnya ham," canda Tedjo sambil tertawa, Kamis (4/12).
Tedjo menilai yang lebih penting adalah rekonsiliasi, bukan lagi membuka-buka kasus masa lalu. Tedjo pun menyampaikan belum ada rekomendasi dari DPR untuk membentuk pengadilan ad hoc.
"Mosok ini kita mau mundur lagi, mundur lagi, mundur lagi," katanya.Tedjo Edhy tak layak jadi Menko Polhukam!
Ketua Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara, Samsul Bahri, menanggapi pernyataan Menkopolhukam sebagai pernyataan yang tidak sinergis dengan presiden yang sudah berniat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, Tedjo Eddy tidak layak menjadi menteri.
"Menurut kami, dia tidak layak menjadi menteri. Saya kira pernyataan ini kita tolak dan minta untuk dicabut. Karena ini sangat berbahaya bagi keluarga korban," kata Samsul dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Borobudur 17, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Para perwakilan korban pelanggaran HAM masa lalu mengaku heran mengapa selama ini pemerintah tidak pernah memberi jaminan untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM. Mereka juga memiliki harapan besar pada visi misi pemimpin saat ini yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Salah satu anak korban tahanan politik 1965, Woro Sugianto, mencemaskan akan terjadi kejahatan yang lebih parah jika kasus pelanggaran HAM ini tidak direspon serius.
"Kalo nggak buru-buru direspon, akan ada kejahatan yang lebih parah dari kejadian-kejadian sebelumnya. Ini kalo dilupakan sangat bertolak belakang dengan cita-cita UUD 45," ujar Woro pada kesempatan yang sama.
Untuk itu KontraS pun mengecam pernyataan Menko Polhukam karena tidak selayaknya Menkopolhukam sebagai. Lembaga negara terkait menyatakan pernyataan seperti itu. Pernyataannya dianggap menyepelekan penyelesaian kasus dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu ke publik.