LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menko PMK sebut 72 persen dana desa sudah tersalurkan

Menko PMK sebut 72 persen dana desa sudah tersalurkan. Puan mengatakan penyaluran dana tersebut dilakukan dengan beberapa kegiatan yaitu padat karya yang sudah dilaksanakan di beberapa desa dalam membuat saluran drainase, pagar, rumah sehat serta gedung sanggar.

2018-03-23 19:06:02
Menko PMK
Advertisement

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebut penyaluran dana desa tahap I sebesar Rp 12 triliun tercapai 72 persen. Puan menjelaskan dari 434 Kabupaten sudah tersalurkan 314.

Puan mengatakan penyaluran dana tersebut dilakukan dengan beberapa kegiatan yaitu padat karya yang sudah dilaksanakan di beberapa desa dalam membuat saluran drainase, pagar, rumah sehat serta gedung sanggar.

"Tentu saja dari 434 kabupaten yang tadi saya sampaikan, 72 persen sudah tersalurkan. Kurang lebih 314 Kabupaten," kata Puan di usai rapat koordinasi (Rakor) mengenai progres pelaksanaan dana desa di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).

Advertisement

Dia menjelaskan penyaluran dana desa tahap II akan terlaksana pada bulan ini. Selanjutnya kata Puan, jika dana desa tahap II masih ada beberapa kabupaten yang belum menyelesaikan rancangan pendapatan dan belanja desa (RPBDes), maka pihaknya sudah memberikan kebijakan keringanan. Oleh karena itu Puan meminta agar pihak pemerintah daerah segera menyalurkan dana desa.

"Artinya mereka harus segera melakukan penyaluran RPBDesnya atau dana desanya dengan diharapkan berkoordinasi dengan kementerian terkait yaitu bappenas, kemendagri, kemendes, kemenkeu untuk dilakukan relaksasi," kata Puan.

Diketahui sebelumnya, pencairan Dana Desa (DD) mulai tahun anggaran 2018 dilakukan dalam tiga kali pencairan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Advertisement

Tahap I dilakukan paling cepat bulan Januari, tahap II disalurkan paling cepat bulan Maret dan tahap III disalurkan paling cepat bulan Juli 2018.

Baca juga:
Cerita kekaguman Mendes Eko pada kebijaksanaan Presiden Jokowi membangun negeri
Kunjungi Ambon, Sri Mulyani ungkap musik jadi kekuatan perekonomian di masa depan
Kepala Desa diingatkan tak takut kelola dana desa guna tingkatkan kesejahteraan
DPR minta pemerintah segera cairkan dana desa demi percepatan pembangunan
50 Tahun pemerintah membangun desa dengan berbagai fasilitas & kini dana desa
Temui konstituen, Misbakhun beberkan manfaat Dana Desa era Jokowi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.