Menko PMK minta peralihan pengelolaan pendidikan menengah dipercepat
Hendaknya peralihan itu tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, meminta kementerian dan lembaga mempercepat proses peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke provinsi. Namun, hendaknya peralihan itu tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Kami meminta kementerian/lembaga melakukan percepatan penanganan inventarisasi dan serah terima P3D, pengelolaan tenaga kependidikan, dan mempersiapkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi," kata Puan usai memimpin rapat koordinasi (rakor) di kantornya, Jakarta, Kamis (14/4).
Rakor dihadiri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat serta Badan Kepegawaian Nasional. Rakor ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke provinsi.
Puan mengingatkan, peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke Provinsi, menyangkut P3D yakni personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta menyangkut administrasi atau dokumen.
Politikus PDIP ini juga menekankan agar Kemendikbud yang diamanahkan untuk menyelesaikan regulasi pengalihan kewenangan pendidikan, bersinergi dengan baik dengan pihak terkait agar keseluruhan proses berjalan lancar.
"Pemerintah optimis dapat secara efektif melaksanakan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah ini di tahun 2017 mendatang," jelasnya.
Mendikbud Anies Baswedan menjelaskan, rakor melihat berbagai permasalahan dalam proses peralihan yang perlu diselesaikan segera. Salah satu hal yang mendasar adalah menyangkut sinkronisasi data. Berlaku demikian, kata Anies, sebab pemerintah menargetkan proses peralihan selesai pada 1 Oktober 2016, sehingga pada 1 Januari 2017 bisa langsung diterapkan.
"Secara proses sudah kita jalankan, ada beberapa daerah yang proses serah terimanya sedang dilakukan. Sesuai jadwal akan selesai 1 Oktober 2016, persis 2 tahun sesudah Undang-Undang 23 diundangkan pada tahun 2014," jelas Anies.
Ditambahkan, di masa transisi ini pemerintah memastikan proses belajar-mengajar tidak terganggu. Sebab yang dialihkan ke propinsi hanya administrasinya, sementara guru bersangkutan tetap berdomisili dan melakukan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di daerahnya masing-masing.
"Kita pastikan proses pelimpahan pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota ke Propinsi tidak mengganggu proses belajar-mengajar dan setiap aktivitas kepegawaian," demikian Anies.
Baca juga:
Kuliah setengah abad, akhirnya nenek 102 tahun jadi sarjana
Jepang buka pendaftaran beasiswa S2 dan S3 untuk tahun akademis 2017
Semangat pantang kendur para pelajar ikut UN di tengah keterbatasan
Soal UN tertukar dengan SMA, 20 pelajar SMK di Bekasi ujian susulan
Pemegang KJP dapat Rp 1,5 per bulan buat kuliah di seluruh Indonesia