Menko PMK: Libur Nasional Tergantung Perkembangan Pandemi Covid-19
"Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 bakal diputuskan di kemudian hari sambil membaca pergerakan kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Muhadjir dalam konferensi pers lewat daring, Rabu (22/9/2021).
Muhadjir mengatakan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi perekonomian bangsa.
"Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain," ujarnya.
Menurut Muhadjir, aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional di sektor swasta akan di oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara bagi aparatus sipil negara diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca juga:
SKB 3 Menteri, Ini Hari Libur Nasional 2022 Hasil Revisi Akibat Pandemi
Kemenag: 1 Muharram Tetap 1443 H, Hari Libur Digeser Jadi 11 Agustus 2021
Sah! ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah, Hak Cuti Ditiadakan
Menag Sebut Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Lindungi dari Covid
VIDEO: Presiden Jokowi Hapus 1 Hari Cuti Bersama Natal, Geser 2 Hari Libur Nasional
Jadwal Libur Nasional Diubah, ASN Dilarang Ambil Cuti di Hari Kejepit