Menko Muhadjir: PSBB Tak Mudah, Butuh Komitmen Pemerintah & Masyarakat untuk Patuh
Pria yang juga Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ini, menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah, langkah-langkah percepatan penanganan terus dilakukan. Diantaranya dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memperkuat soliditas, solidaritas, dan gotong royong melawan Covid-19.
Adapun ini disampaikan usai memimpin Rapat Tingkat Menteri mengenai Perkembangan Penanganan Covid-19, melalui video conference.
"Arahan Pak Presiden, kita semua harus bersatu melawan Covid-19. Pemerintah pusat, daerah, dan juga masyarakat harus solid agar kita dapat sukses berperang melawan Covid-19," ucap Muhadjir, Rabu (8/4).
Pria yang juga Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ini, menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah, langkah-langkah percepatan penanganan terus dilakukan. Diantaranya dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan.
Alokasi anggaran itu adalah untuk belanja penanganan kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, upgrade 132 RS rujukan pasien Covid-19 termasuk Wisma Atlet, insentif tenaga medis yakni dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi, bidan dan perawat, serta tenaga medis lainnya. Termasuk untuk memberikan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19.
Namun, selain refocussing dan realokasi anggaran, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2020. Aturan tersebut dibarengi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, serta Keppres 11/2020.
"Perlu dipahami pelaksanaan PSBB di lapangan tidak mudah. Dibutuhkan komitmen bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat agar patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan," tandasnya.
Reporter: Putu Merta
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Setelah Jakarta Disetujui, Sejumlah Daerah Mulai Minta Izin Lakukan PSBB
Patroli Keamanan Akan Ditingkatkan Selama PSBB
Selama PSBB, Kendaraan Umum dan Pribadi cuma Boleh Diisi 50 Persen Penumpang
Kemenperin Terbitkan Surat Edaran Pedoman Operasional Pabrik Saat PSBB
Cegah Corona, Pemkot Tangerang juga Usulkan PSBB ke Provinsi Banten
Tak Bekerja Imbas Penerapan PSBB, Buruh Minta Tetap Digaji Penuh