Menko Luhut Pastikan PPKM akan Terus Diberlakukan Selama Pandemi Covid-19
Luhut menjelaskan, PPKM menjadi instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diberlakukan selama Pandemi Covid-19 masih melanda. Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan yang masuk ke telinga Luhut.
"Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM ini akan dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi," kata Luhut dalam jumpa pers virtual soal evaluasi PPKM, Senn (16/8).
Luhut menjelaskan, PPKM menjadi instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.
"Jika situasi Covid-19 semakin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah, dimana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan new normal. Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat."
Untuk diketahui, pasca PPKM darurat selesai diberlakukan pada 20 Juli 2021 lalu, sudah tiga kali pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4. Kebijakan PPKM diberlakukan pada 21-25 Juli 2021. Lalu diperpanjang pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Teranyar, PPKM kembali diperpanjang pada 3 hingga 9 Agustus 2021.
Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Masyarakat Boleh Olahraga di Luar Tak Lebih dari 4 Orang
PPKM Diperpanjang, Luhut Minta Bali & Malang Raya Perbaiki Penanganan Covid-19
Dalam Sepekan 619 Orang Tak Boleh Masuk Mal Karena Ditolak Sistem Peduli Lindungi
PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Kapasitas Tempat Ibadah Ditingkatkan jadi 50 Persen
Mobilitas di Jawa-Bali Kembali Normal, Luhut Khawatir Lonjakan Covid 2-3 Pekan Lagi
Menko Luhut: Indikator Kematian Akibat Covid-19 Tidak Dikeluarkan Secara Permanen
PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021 di Jawa-Bali