Menko Luhut Dipastikan Hadir di Sidang Haris Azhar dan Fatia
Menurut Juniver, Luhut telah berkomitmen sejak awal akan mengikuti seluruh tahapan hukum dan menghargai proses yang akan berjalan. Termasuk, akan hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dipastikan hadir saat dipanggil sebagai saksi pelapor. Apabila perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti naik ke persidangan.
"Dari awal kami mencermati Pak Luhut bilang patuh terhadap hukum, hormati proses hukum. Jadi saya kira beliau tetap akan hadir (di persidangan)," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang saat dikonfirmasi Senin (20/2).
Menurut Juniver, Luhut telah berkomitmen sejak awal akan mengikuti seluruh tahapan hukum dan menghargai proses yang akan berjalan. Termasuk, akan hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara ini.
"Soalnya dia pelapor harus hadir, sesuai dengan KUHP. Kalau tidak hadir tentu proses ini tidak tercapai karena yang dirugikan tidak hadir di persidangan," tuturnya.
Kendati begitu untuk tahapan perkara, Juniver mengakui saat ini pihaknya belu. mendapatkan informasi secara resmi dari pihak kejaksaan maupun penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau sudah Polda dan Kejaksaan mengatakan itu berarti sudah benar. Kita menghargai, menghormati proses hukum yang akan berjalan ini," ucapnya.
Sudah P21
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka telah P21 atau lengkap.
"Betul, sudah terkonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap/P21 oleh JPU," kata (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah saat dihubungi, Senin (20/2).
Sehingga, kasus yang turut dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap dua orang tersebut buntut ucapan 'lord Luhut' lengkap. Yang dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan atau tahap II untuk persiapan naik ke persidangan.
"Masih dikoordinasikan, untuk waktu nanti kita informasikan lebih lanjut. (lokasi sidang) Kita pastikan proses tahap-tahapnya dulu," ujar Ade.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko telah membenarkan pihaknya menerima surat P21 dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," tuturnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Keduanya, menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan di Jakarta, Sabtu (19/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.
"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu Pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar dia.
(mdk/eko)