Menko Kesra: Ganti rugi Lapindo harus selesai sebelum Pemilu
Agung juga berjanji pemerintah segera menyelesaikan ganti rugi yang menjadi tanggung jawab mereka.
Pemerintah memberikan tenggat waktu pada PT Minarak Lapindo untuk membayarkan ganti rugi pada warga yang terkena dampak lumpur. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra Agung Laksono) menegaskan, pembayaran ganti rugi paling lambat selesai sebelum Pemilu 2014.
"Saya harap sebelum Pemilu sudah selesai," tegas Agung Laksono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/5).
Agung menambahkan, kabar terakhir yang dia dapat, pihak perusahaan berjanji segera menyelesaikan utang-utang yang belum dibayarkan secepatnya. Tapi, kata Agung, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, ada beberapa wilayah yang terkena dampak ganti ruginya ditanggung pemerintah.
"Kalau Lapindo terbatas pada yang terdampak saja. Kalau di luar itu tugas pemerintah," jelasnya.
Dana ganti rugi yang menjadi tanggung jawab pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara, Minarak Lapindo tetap bertanggung jawab membayarkan sisa utang seperti yang telah dijanjikan.
"Artinya (dibayar) APBN. Yang Lapindo menjadi kewajiban yang terdampak Rp 800 miliar. Perluasan itu termasuk infrastruktur. Pemerintah bermaksud baik agar lingkungan menjadi baik lagi," tandasnya.(mdk/lia)