LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Susun Aturan

Dia menyatakan pembahasan itu dapat memakan waktu satu hingga dua hari. Sedangkan untuk aturannya, Arifin menyebut Anies akan menerbitkan aturan tersendiri.

2020-04-07 16:12:47
PSBB
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas langkah hukum untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu standar operasional pelaksanaan (SOP) juga masih dibahas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan pembahasan itu juga dilakukan bersama tim gugus tugas penanganan virus Corona atau Covid-19 DKI.

"Lagi dibuatkan dulu SOPnya, jadi enggak masing-masing (instansi). Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (7/4).

Advertisement

Dia menyatakan pembahasan itu dapat memakan waktu satu hingga dua hari. Sedangkan untuk aturannya, Arifin menyebut Anies akan menerbitkan aturan tersendiri.

"Kalau aturan nanti Pergub, mengatur untuk SOP-nya," ucapnya.

Sementara itu, dia menyatakan pihaknya akan dilibatkan dalam bidang penegakan hukum, meskipun hanya sebatas pemberian sanksi teguran. Selain itu pihaknya juga terus melakukan pengawas kepada tempat hiburan yang masih beroperasi.

Advertisement

"Itu bagian dari yang kita lakukan selama ini, penghalauan kerumunan di fasilitas umum, tepat keramaian, itu sama kita lakukan penghalauan, membubarkan mereka," jelasnya.

Menkes Setujui

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.