LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkes: Perkawinan Anak Bentuk Pelanggaran Hak Anak

Perkawinan anak bisa, ia mengemukakan, menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak untuk mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

2021-03-18 14:13:15
Pernikahan
Advertisement

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Hal itu demi hak-hak dasar anak bisa terpenuhi.

"Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang," katanya dalam acara virtual Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan yang dipantau dari Jakarta pada Kamis (18/3), dikutip dari Antara.

Perkawinan anak bisa, ia mengemukakan, menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak untuk mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Advertisement

Dia menjelaskan, perkawinan pada usia anak akan diikuti oleh kehamilan pada usia dini. Kondisi yang akan mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan.

Kehamilan pada usia anak, ia melanjutkan, akan meningkatkan risiko kematian ibu serta meningkatkan risiko kelahiran bayi prematur dan bayi dengan berat badan di bawah normal.

"Pencegahan perkawinan anak sangatlah penting untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di samping berbagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi dan pelayanan kesehatan sejak remaja," kata Budi.

Advertisement

Pendewasaan usia perkawinan, ia mengatakan, akan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, selain berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat, tingginya kasus perkawinan pada usia anak dapat menggagalkan program pemerintah untuk mencapai indeks pembangunan manusia tinggi dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2019, angka rata-rata nasional proporsi perempuan usia 20 sampai 24 tahun yang berstatus kawin sebelum berusia 18 tahun sebanyak 10,82 persen atau turun dari 11,21 persen pada 2018.

Kendati demikian, masih ada 22 provinsi yang angka proporsinya lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Di Kalimantan Selatan, proporsi perempuan usia 20 sampai 24 tahun yang berstatus kawin sebelum berusia 18 tahun masih 21,2 persen, tertinggi di Indonesia.

DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat sebagai provinsi dengan angka proporsi terendah (3,1 persen).

Bintang menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.

"Dengan demikian upaya pencegahan perkawinan anak yang kita lakukan hingga tahun 2024 harus lebih terstruktur, holistik, dan integratif agar target RPJMN dapat kita capai," katanya.

Baca juga:
Menko Muhadjir Minta MUI Bikin Fatwa Larang Pernikahan Anak
Bergerak Bersama Mencegah Pernikahan Anak
Diah Pitaloka Prihatin Pasal Dispensasi Kawin
Polda Metro Duga Situs Aisha Weddings Dikelola di Luar Negeri
Bareskrim Polri: Pemilik Portal Aisha Wedding Masih Ditelusuri
KPAI Temukan Pandemi Picu Anak Putus Sekolah dan Pernikahan Dini

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.