LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkes Budi Lempar ke Menkeu soal Insentif Nakes Bulan Desember Belum Cair

Sementara, untuk insentif tenaga kesehatan di daerah telah diserahkan dari Kementerian Keuangan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Namun, pencairannya tergantung daerah masing-masing.

2021-02-09 15:08:00
Menkes
Advertisement

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan adanya insentif tenaga kesehatan tertunda di bulan November dan Desember 2020.

Budi menuturkan, insentif untuk tenaga kesehatan di pusat telah dibayarkan pemerintah pusat hingga bulan November 2020. Namun, untuk bulan Desember belum dibayar karena sistem penagihan diajukan satu bulan setelahnya.

"Insentif nakes untuk pusat semua sudah terbayar sampai bulan November. Kenapa bulan Desember tidak dibayar karena penagihan diajukan satu bulan sesudahnya," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (9/2).

Advertisement

Tagihan untuk bulan Desember saat ini sedang diproses. Karena baru diajukan Januari 2021.

Budi mengaku telah meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani prosesnya dipercepat supaya bisa membayarkan insentif bulan Desember.

"Saya sudah sampaikan ke ibu Menkeu ini dipercepat supaya kita bisa membayarkan yang bulan Desember," kata dia.

Advertisement

Sementara, untuk insentif tenaga kesehatan di daerah telah diserahkan dari Kementerian Keuangan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Namun, pencairannya tergantung daerah masing-masing.

Budi mengatakan ada alokasi insentif tenaga kesehatan sebesar Rp7,5 triliun ke daerah.

"Nanti daerah ini masih ada anggaran gantung di sana. Itu yang dicatat Kemenkeu," jelasnya.

Kementerian Kesehatan telah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar para kepala daerah ini segera mencairkan insentif tersebut. Budi bahkan sampai meminta bantuan anggota dewan supaya mendorong kepala daerah bisa membayarkan tagihan insentif tenaga kesehatan tersebut.

Berkaca pengalaman itu, Budi mengaku akan mengubah sistem pembayaran insentif di daerah pada tahun 2021. Pemerintah pusat ingin mengambil alih seluruhnya pembayaran insentif. Sebab, banyak keluhan dari masyarakat.

"Kami diskusi dengan Kemenkeu bisa enggak pembayarannya dari pusat saja melihat pengalaman pembayaran dilakukan lewat daerah itu berbeda-beda kebijakan pembayaran dari daerahnya," jelas Budi.

Baca juga:
Kemenkes Bantah Insentif Tenaga Kesehatan Hanya untuk Wilayah Darurat Covid-19
Tenaga Kesehatan Diminta Penuhi Administrasi agar Insentif Segera Cair
Pemerintah Kaji Insentif untuk Tenaga Kesehatan yang Lakukan Vaksinasi Covid-19
Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 4,17 T Insentif Nakes 2020, Pemda Baru Salurkan Rp 3 T
Kemenkeu: Anggaran Kesehatan di 2021 Bisa Melonjak Capai Rp254 Triliun
CEK FAKTA: Tidak Benar Gaji Tenaga Kesehatan Dipotong 50 Persen

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.