Menjambret turis Tunisia di Kuta, Ketut ditembak polisi
Pelaku jambret bernama I Ketut Ririg (26) yang kerap menyasar warga negara asing diberi hadiah timah panas oleh Kepolisian Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara.
Pelaku jambret bernama I Ketut Ririg (26) yang kerap menyasar warga negara asing diberi hadiah timah panas oleh Kepolisian Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara.
Pada Kamis (26/7), Ketut beraksi menjambret turis bernama Adam Aouissaoui (30) asal Tunisia di Jalan Mertanadi Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.
Saat itu, korban sedang melintas di TKP dengan sepeda motornya, lalu dipepet oleh pelaku. Merasa ada yang menarik tasnya, wisatawan asal Tunisia ini pun melakukan perlawanan, korban dan pelaku pun terjatuh dari masing-masing kendaraannya.
Meski korban melawan, Ketut berhasil kabur dengan tas korban dan meninggalkan sepeda motornya di TKP. Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Kuta Utara. Sementara sepeda motor pelaku merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 6934 FAD, langsung diamankan oleh kepolisian.
Berbekalkan laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Androyuan Elim melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran keberadaan pelaku hingga ke kampung halamannya di Banjar Pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah Kubu, Karangasem, Bali, Jumat (28/08).
Mengetahui dirinya didatangi Polisi, pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri dan terpaksa pelaku dihadiahi timah panas yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku dan langsung di gelandang ke Mapolsek Kuta Utara.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan, Kamis (2/8) membenarkan peristiwa tersebut, dan saat ini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta utara.
"Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan untuk melarikan diri, pelaku mengaku baru sekali melakukan penjambretan. Namun kami terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim menambahkan, menduga bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan penjambretan di kawasan Kuta Utara.
"Kami terus akan mengembangkan kasus ini, kami duga pelaku sudah berulangkali melakukan penjambretan. Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
4 Kali beraksi, penjambret nenek Rasifah di Malang ditembak polisi
Hendak kabur diminta tunjukkan persembunyian, penjambret di Menteng ditembak polisi
Polisi bekuk komplotan jambret gelang 15 gram ibu-ibu sedang beli sayur
Gugup usai jambret tas pelajar, pemuda di Solo jatuh dari motor dan dihajar warga
Karyawan swasta dijambret di Senayan saat menunggu taksi online
Pesan Grab di Senayan City, Samsung Note8 baru beli seminggu dijambret