Menimbang Peluang Hasto Kristiyanto Bebas di Kasus Harun Masiku
Pakar Hukum Pidana Wahyu Priyanka Nata Permana menilai, Majelis Hakim bisa saja memutus bebas kepada Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berpeluang bebas dalam kasus dugaan suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.Hasto didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus tersebut.
Pakar Hukum Pidana Wahyu Priyanka Nata Permana menilai, Majelis Hakim bisa saja memutus bebas kepada Hasto Kristiyanto.
Hal ini bisa terjadi apabila delik yang didakwakan terhadap Hasto tidak memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau memang ternyata alat bukti yang diajukan tidak bisa membuktikan unsur delik yang didakwakan, maka tentunya putusan bisa saja bebas dari segala dakwaan," jelas Wahyu.
Pasal 183 KUHAP
Wahyu mengatakan, pada prinsipnya hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Isi pasal itu untuk mempidana seseorang itu harus memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan atas hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, ketika penyidik dan penyelidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Arif Budi Raharjo hadir sebagai saksi fakta di persidangan Hasto mengaku tidak pernah melihat, mendengar dan mengalami langsung dugaan perintangan penyidikan dan suap melibatkan Sekjen PDIP itu.
Begitu pula saksi kunci Saeful Bahri mantan kader PDI Perjuangan tersebut yang mengaku hanya mendengar cerita dari temannya yang lain yakni Donny Tri Istiqomah soal uang suap dari Hasto Kristiyanto. Bahkan disebutkan sebagai talangan atau pinjaman, tidak ada bukti langsung kepada Hasto.
"Hal itu juga sebetulnya berlaku bagi penyidik dalam proses penyidikan yakni dalam menetapkan tersangka haruslah didasarkan adanya 2 alat bukti yang sah," tegas Wahyu.
Fakta dan Bukti
Wahyu memaparkan, alat bukti yang sah tidak sekadar kuantitasnya atau jumlah dan sah secara prosedur, juga sah secara kualitas atau subtansi/relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Wahyu menambahkan, kalau memang fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya alat bukti yang relevan, maka hakim juga harus berlaku adil.
“Hakim yang menyidangkan kasus itu juga harus berani untuk menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," tutup Wahyu.