Menilik rencana pemerintah potong gaji ASN untuk zakat
Walaupun menyumbangkan zakat yang tinggi, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio tidak sepakat dengan rencana pemerintah. Menurutnya, urusan agama tidak perlu diatur oleh pemerintah secara detail.
Pemerintah berencana memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk memaksimalkan potensi zakat Indonesia yang sangat besar. Untuk itu pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok ASN.
Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 200 triliun per tahun. Namun, data BAZNAS tentang penghimpunan zakat tahun 2017 baru Rp 7 triliun. Angka ini sudah naik signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Walaupun menyumbangkan zakat yang tinggi, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio tidak sepakat dengan rencana pemerintah. Menurutnya, urusan agama tidak perlu diatur oleh pemerintah secara detail.
"Urusan agama jangan dicampur adukan itu urusan masing manusia dengan Tuhannya apapun agamanya. Kalau mau ASN? Kalau muslim. Kalau enggak? Gimana," katanya kepada merdeka.com, Senin (5/2).
Dia mengharapkan, pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Sebab masih banyak pekerjaan rumah lainnya yang belum selesai.
"Kalau nyentuh agama tidak dibuat kebijakan yang umum. Tolong hormati saja semua kepercayaan itu," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sampai saat ini belum mengetahui mengenai rencana pemotongan gaji ASN tersebut. Sehingga mereka tidak berani memberikan klarifikasi mengenai rencana itu.
"Gak tahu saya belum terima konfirmasi. Menpan belum terima terkait hal tersebut," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, potensi zakat Indonesia sangat besar, termasuk dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok ASN.
"Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima," katanya seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Senin (5/2).
Menurut Lukman, pihaknya juga sedang memikirkan agar tidak hanya gaji pokok yang dipungut zakat, tapi juga tunjangan lainnya.
"Ini sedang dikaji agar potensi zakat yang besar itu bisa mewujud," tutupnya.
Baca juga:
Pemerintah siapkan aturan potong gaji ASN untuk zakat
Bos Bappenas: Zakat Game mendidik kita jadi pengusaha taat berzakat
JK: Banyak orang Indonesia yang tidak bayar zakat
JK sebut bayar pajak sama saja membantu orang miskin
Tahun lalu, Baznas berhasil kumpulkan zakat sebesar Rp 5,12 triliun