Menhub harap tak ada demo saat aturan taksi online diberlakukan
Menhub harap tak ada demo saat aturan taksi online diberlakukan. Dia meminta pengemudi taksi online menyikapi positif terkait aturan tersebut. Sehingga tidak mudah terpancing emosi atau ajakan yang merugikan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tak ada penolakan besar dilakukan para sopir taksi daring menyusul akan diberlakukannya Permenhub 108 tahun 2017. Aturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau angkutan sewa khusus atau taksi online diberlakukan sejak 1 Februari 2018 mendatang.
Menurut Budi, lahirnya Permenhub itu memberikan kepastian bagi para pengemudi taksi online sehingga tak mungkin ada penolakan.
"Kalau bicara mengenai taksi, sebenarnya kita sudah memberikan kesetaraan. Justru dengan adanya regulasi maka pengemudi teramankan. Ada dasar hukum mereka mengendarai atau melakukan kegiatan itu," kata Budi di STPI Curug, Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/1).
Dia meminta pengemudi taksi online menyikapi positif terkait aturan tersebut. Sehingga tidak mudah terpancing emosi atau ajakan yang merugikan.
"Kita sudah berikan yang terbaik untuk mereka. Mereka pikirkan dengan baik jangan emosional," ujar dia.
Budi menyakini semua pengemudi taksi daring menerima aturan yang telah disosialisasikan sejak dua tahun lalu itu. "Menurut pengamatan saya yang demo itu hanya sebagian kecil. Banyak kelompok-kelompok yang menyatakan kepada kami mereka sudah menerima apa yang menjadi aturan dan mereka tidak akan demo," pungkasnya.
Baca juga:
Asosiasi Driver Online: Diimbau tetap bekerja di Senin 29 Januari
YLKI ke sopir taksi online: Ojek saja berani berlogo
Ada sistem daring, pendaftaran taksi online di BPTJ dijanjikan tak sulit
Order fiktif, 10 sopir taksi online ditangkap polisi
Kemenhub sebut informasi mogok massal taksi online lusa hoax
Grab dukung aturan anyar taksi online, harap situasi tetap kondusif
Senin, polisi sebut sekitar 500 sopir taksi online unjuk rasa sekitar Monas