Menhub: CVR Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Kami Segera Berikan ke KNKT
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit pesawat Sriwijaya Air SJ-182 telah ditemukan pada Selasa (30/3).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit pesawat Sriwijaya Air SJ-182 telah ditemukan pada Selasa (30/3).
"Alhamdulillah semalam jam 20.00 WIB (CVR) ditemukan di tempat yang tidak jauh dari ditemukan FDR," kata Menhub di Terminal JITC, Tanjung Priok, Rabu (31/3).
Menhub menyatakan temuan tersebut akan segera diberikan pada KNKT untuk diteliti. "Secara teknis kami sudah melapor ke Pak Presiden, kami segera berikan ke KNKT," ucapnya.
Ditemukannya CVR tersebut, menurut Budi, akan melengkapi informasi yang sebelumnya telah ada di FDR. "Yaitu pembicaraan pilot dan co-pilot dan itu akan melengkapi data,"ujarnya.
"Yang kita temukan hari ini kita sampaikan puji syukur pada Tuhan, apa yang ditemukan itu adalah upaya untuk mendapatkan data lebih baik," tambahnya.
Pencarian CVR menurut Budi cukup sulit lantaran banyaknya puing pesawat dan lumpur. "Apa yang dilakukan tidak mudah karena didahului kita mencari secara teknis di mana penyelam ke dasar laut, tapi banyak sekali puing-puing, sehingga metode diubah," pungkasnya.
Sebelumnya, CVR black box pesawat Sriwijaya SJ-182 masih dalam pencarian dan disebut terpecah menjadi beberapa bagian saat pesawat jatuh.
CVR diperlukan untuk investigasi penyebab kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kapal Penyedot Lumpur dan 15 Penyelam Dikerahkan Cari CVR Sriwijaya Air SJ182
Kemendagri Serahkan 59 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ-182
Polri Pastikan Hak Keluarga Korban Sriwijaya SJ-182 Tak Teridentifikasi Terpenuhi
DVI Polri Tutup Proses Indentifikasi Korban Pesawat Sriwijaya SJ-182
Tim DVI Polri Resmi Hentikan Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ-182
Keluarga Kru Sriwijaya dan Nam Air Dapat Santunan Rp10,6 Miliar