LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengira Polisi Lengah, Lutfi Disergap Saat Bawa 302 Butir Ineks

M Lutfi (24), pemuda yang tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur, harus meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Polisi menyita 302 butir dari terduga kurir narkoba itu.

2020-12-28 05:05:00
Kasus Narkoba
Advertisement

M Lutfi (24), pemuda yang tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur, harus meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Polisi menyita 302 butir dari terduga kurir narkoba itu. Dia mengira polisi di Samarinda lengah saat tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Polisi menangkap Lutfi di kawasan Jalan Kebon Agung, Lempake, Jumat (25/12) sore sekira pukul 16.30 WITA, usai mengambil helm di pinggir jalan berisi kotak bekas kemasan dompet.

"Awalnya kami dapat info, ada orang bawa ekstasi. Kami amankan dia (Lutfi) di tengah jalan, sempat mau kabur," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Minggu (27/12).

Advertisement

Polisi menggeledah motor berikut barang bawaan, berupa helm yang diambilnya di pinggir jalan. "Kotak dalam helm yang dia ambil itu, ternyata isinya ekstasi," ujar Rengga.

"Setelah dihitung, totalnya ada 302 butir ekstasi berlogo mercy. Harga perbutirnya, Rp 500.000-600.000. Jadi nilainya kalau dirupiahkan sekitar Rp180 juta," tambah Rengga.

Advertisement

Lutfi dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang. Dari penyidikan, dia mengaku disuruh mengambil helm berisi kotak itu, melalui telepon. "Dia ini warga kota Bontang, tinggalnya di Balikpapan. Jadi, ke Samarinda cuma ambil ekstasi ini. Pengakuannya diupah Rp100.000," ungkap Rengga.

Rengga menduga, ratusan butir ekstasi itu digunakan untuk pesta malam tahun baru. Lutfi mengira, kepolisian sedang lengah di masa libur. "Karena kami lagi konsentrasi pengamanan Natal dan tahun baru," tambah Rengga.

Lutfi, yang kesehariannya pengangguran itu kini meringkuk di penjara. Dia dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Saya ini korban (dijebak), ekstasi itu bukan punya saya," kilah Lutfi.

Baca juga:
760 Kasus Narkotika Diungkap Polda Kalbar Sepanjang 2020
Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Mapolrestabes Medan
Bongkar Pesta Sabu, Polres Tanjung Perak Gerebek Rumah Produksi Narkoba
7 Terdakwa Perkara Narkotika di Medan Dituntut Hukuman Mati
Sepanjang 2020, Polda Sumsel Ungkap 83 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ineks

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.