LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengemudi dalam keadaan mabuk, Novi terancam 4 tahun bui

Selain UU Lalu lintas, Novi yang mengemudi dengan kondisi setengah bugil itu juga terancam UU Narkotika.

2012-10-13 08:41:43
Novi kecelakaan
Advertisement

Kepolisian hingga saat ini belum memeriksa Novi Amalia, model panas yang mengemudi dalam keadaan mabuk dan menabrak 7 orang itu. Namun Novi dipastikan akan dijerat dengan UU Lalu Lintas.

"Yang bersangkutan jika dilihat sementara ini melanggar ketentuan pasal 311 UU Lalu lintas yaitu mengemudi dalam keadaan mabuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada merdeka.com, Sabtu (13/10).

"Ancaman hukumannya bisa 1 sampai 4 tahun. Tetapi itu tergantung pemeriksaan nanti," lanjutnya.

Selain UU Lalu lintas, Novi yang mengemudi dengan kondisi setengah bugil itu juga terancam UU Narkotika. Namun hal itu menunggu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Nanti akan kita proses dulu, dia juga bisa kena penyalahgunaan narkotika. Dia mengkonsumsi ekstasi," imbuhnya.

Sebelumnya, hari Kamis (11/10) sekitar pukul 17.30 WIB di traffic light Ketapang, Tamansari, Jakarta Barat, Novi yang mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP dalam keadaan setengah bugil menabrak 7 warga termasuk dua anggota polisi yaitu Aiptu Sugianto dari unit lantas Tamansari dan Bripka Yatno dari anggota patroli Sektor Tamansari. Keduanya mengalami luka-luka.

Selain itu, Novi juga menabrak dua unit motor, satu mikrolet, dan satu sepeda pedagang kopi. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.