LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengelak pukul Haringga Sirila, satu tersangka ogah melakukan adegan rekonstruksi

Mengelak pukul Haringga Sirila, satu tersangka ogah melakukan adegan rekonstruksi. Namun, tersangka lain yakni DFA dan Cepy mengaku melihat Joko melakukan pemukulan. Joko pun terlihat memelototi Cepy, namun polisi mengamankan Joko.

2018-09-26 18:19:33
Anarkisme Suporter Sepakbola
Advertisement

Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi penganiayaan Haringga Sirila (23) di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Rabu (26/9). Ada 16 adegan diperagakan para tersangka.

Dari pantauan, delapan tersangka dihadirkan adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), Joko Susilo (31).

Dalam rekonstruksi tersebut, salah satu tersangka yakni Joko Susilo enggan mengulang adegan. Dia merasa tidak melakukan pemukulan.

Advertisement

"Saya bingung mau gimana. Saya enggak mukul pak," kata Joko Susilo, kepada penyidik saat diminta mengulang adegan pemukulan.

Namun, tersangka lain yakni DFA dan Cepy mengaku melihat Joko melakukan pemukulan. Joko pun terlihat memelototi Cepy, namun polisi mengamankan Joko.

"Apa kamu ngancam-ngancam?" ujar penyidik.

Advertisement

"Cepy kamu lihat Joko mukul?" lalu dijawabnya dengan anggukan dan memeragakan pemukulan.

Akhirnya, adegan pemukulan dilakukan oleh pemeran pengganti dari pihak kepolisian. Sikap Joko pun adalah haknya sebagai tersangka.

Dari rekonstruksi, Joko memukul dua kali ke arah muka dan tendangan dua kali ke badan korban.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Yoris Maulana mengatakan, ada 16 adegan dalam rekonstruksi. "Kami menghadirkan lima saksi dan delapan tersangka. Ini untuk memberikan gambaran kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan penyidik saat persidangan jelas peran tersangka," kata Yoris, saat ditemui usai rekonstruksi.

"Berkas akan diserahkan ke JPU untuk selanjutnya P21. Target minggu depan kami kirim berkas ke Kejaksaan," pungkasnya.

Baca juga:
Begini sadisnya 8 tersangka habisi nyawa Haringga Sirila
EMTEK berharap Liga I tidak bubar, hanya ditunda
Prihatin kematian Haringga, Prabowo minta tak ada lagi kekerasan di sepakbola
Insiden Haringga Sirila, ini saran presiden Jokowi untuk sepakbola Indonesia
Polisi masih buru pelaku lain pengeroyok Harlingga Sirila
Komdis PSSI berharap putuskan sanksi Persib minggu ini
Liga 1 berhenti sementara, ini kata pelatih PS TIRA

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.