LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengakui keberadaan LGBT, menghormati hak mereka

LGBT sebagai kelompok sosial yang tidak boleh didiskriminasi.

2016-02-20 13:21:11
Kontroversi LGBT
Advertisement

Sejumlah pihak mengecam keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara keras dengan menyatakan LGBT haram.

Polemik mengenai LGBT bukan hal baru. Isu ini sudah bergulir sejak 1973 dan tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di negara lain. Di Indonesia, suara penolakan gencar diteriakkan.

Di antara gelombang penolakan, sejumlah elemen masyarakat meminta agar isu ini disikapi dengan bijak dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti diutarakan penulis buku, Maman Suherman. Meski tidak setuju namun Maman tetap mengakui keberadaan kaum LGBT sebagai pilihan mereka.

Advertisement

"Mengakui mereka itu ada, namun bukan berarti saya menyetujui. Saya mengakui karena menghormati hak-hak mereka. Menurut saya fungsinya (mengakui) lebih preventif (ada ketidaksetujuan)," kata Maman dalam diskusi di Warung Daun, Sabtu (20/2).

Cendekiawan Muslim Ulil Abshar Abdullah juga menuturkan hal sama. LGBT sebagai kelompok sosial yang juga perlu dihormati keberadaannya. Dia menyayangkan sikap diskriminasi terhadap LGBT.

"LGBT sebagai kelompok sosial yang tidak boleh didiskriminasi. Dan tantangan terbesar dalam isu LGBT ini adalah adanya orientasi seksual dalam non hetero seksual. Sedangkan orientasi seksual yang nonhetero seksual sudah ada sejak dulu. Relatif toleran," ujar Ulil Abshar.

Advertisement

Anggota Komnas HAM, Natalius Rgai menegaskan, LGBT adalah fakta sosial tak terbantahkan dan perlu dihormati. Negara harus hadir untuk menjamin keberadaan mereka.

"Kita tidak usah terlalu ekspos. Kita bangsa yang beradab, yang menghormati sesama manusia. Seperti yang terdapat dalam sila ke-2 dan sila ke-5. Negara harus menghormati mereka secara regulasi dan melindungi mereka dari tekanan-tekanan di sekitarnya," ucap Natalius.

Negara memiliki tanggungjawab melindungi LGBT. Natalius mengklaim, Komnas HAM sudah melindungi mereka dari perlakuan diskriminasi.

"LGBT cakupannya luas, yakni pada sensifitas agama, sensifitas seksual dan lain sebagainya," ucapnya.

Aktivis LGBT Hartoyo ikut angkat bicara. Dia sepakat penghapusan kekerasan dan diskriminasi pada kaum LGBT.

"Penghapusan kekerasan dan diskriminasi harus segera dilakukan. Kita sedang mengumpulkan pola-pola terkait hal tersebut. Karena orang tidak boleh didiskriminasikan jika orang tersebut hetero," tegas Hartoyo.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.