LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengaku Polisi, Pemuda di Yogyakarta Rampas Dompet & Beli Pil Koplo

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari Patongai mengatakan jika AP melakukan perampasan terhadap korban Irvan Yuliantoro (21) warga Trimulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

2020-09-25 23:02:00
Polisi Gadungan
Advertisement

Seorang pemuda berinisial AP (28), warga Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dibekuk oleh petugas kepolisian. AP dibekuk karena melakukan perampasan dengan bermodus pura-pura menjadi polisi.

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari Patongai mengatakan jika AP melakukan perampasan terhadap korban Irvan Yuliantoro (21) warga Trimulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

"Perampasan terjadi di Jalan Panjaitan Mantrijeron pada Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban saat itu mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumahnya," katanya, Jumat (25/9).

Advertisement

Dia menerangkan, saat itu pelaku memepet dan meminta korban berhenti. Pelaku mengaku dirinya sebagai polisi dan menggeledah tas dan dompet korban. Kemudian pelaku membawa kabur dompet korban.

"Pelaku ini mengaku polisi dan memberhentikan sepeda motor korban. Kemudian pelaku menggeledah korban dan membawa kabur dompet korban," ucap Andi.

Andi menyebut pelaku berhasil diringkus beberapa jam usai kejadian. Dari pengakuan, pelaku nekat mengaku polisi dan merampas dompet korban untuk membeli obat-obatan terlarang.

Advertisement

"Aksi pelaku ini dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Pelaku butuh uang untuk nebus obat (terlarang), karena pelaku ini sering berhalusinasi. Karena selalu konsumsi obat," paparnya.

Dia menambahkan jika pelaku ini merupakan residivis. Pelaku, kata Andi pernah terlibat kasus pencurian, penggelapan mobil rental dan mengedarkan pil koplo.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.