LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengaku PNS, Janda MS Gelapkan 30 Mobil Rental di Bekasi

Seorang janda berusia berinisial MS dibekuk aparat Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sebabnya, perempuan berusia 29 tahun ini diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental di wilayah setempat.

2019-02-04 21:00:00
Pencurian
Advertisement

Seorang janda berusia berinisial MS dibekuk aparat Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sebabnya, perempuan berusia 29 tahun ini diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental di wilayah setempat.

"Pengakuannya sudah 30 kali menggelapkan mobil rental untuk digadaikan," kata Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Warija, Senin (4/2).

Modus yang dipakai, kata dia, tersangka mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk meyakinkan korbannya, kata dia, setiap transaksi dilakukan di kantor pemerintahan di kawasan Delta Mas.

Advertisement

"Tersangka memakai seragam PNS, padahal bukan PNS," ujar Warija.

Kasus itu terungkap setelah pemilik rental Fahmi Pratama melapor ke polisi karena mobil Suzuki X Over B 1748 FYO yang disewakan tak kunjung dikembalikan. Polisi yang menyelidiki mengidentifikasi keberadaan mobil yang telah pindah tangan lantaran digadai.

"Sampai sekarang sudah ada tiga pengusaha rental melapor ke polisi," ucap Warija.

Advertisement

Warija menyebut, satu unit mobil disewa seharga Rp 300 ribu, kemudian mobil tersebut digadaikan hingga Rp 25 juta. Dari 30 kali beroperasi, tersangka menggadaikan mobil rental ke berbagai wilayah termasuk ke luar daerah.

"Kami masih mengembangkan, tapi sejauh ini pengakuannya beroperasi sendiri," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Timur. Dia dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga:
Pura-Pura Dirampok, Sekuriti Bank BRI Gelapkan Uang Rp 80 Juta Milik Perusahaan
Polisi Telusuri Aliran Dana Rp 2,3 M Nasabah Ditilap Teller BRI di Makassar
Begini Modus dan Cara Teller Bank Curi Uang Nasabah
Palsukan Tanda Tangan, Teller BRI di Makassar Tilap Rp 2,3 Miliar Dana Nasabah
Cairkan Rp 314 Juta dengan Identitas Fiktif, 4 Pegawai Perusahaan Pembiayaan Diciduk
Karyawati Garuda Food Ditangkap Atas Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp 15 Juta

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.