LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengaku kencang, Hilman sebut Fortuner yang ditumpangi Setnov 50 km/jam

Ditambahkan Hilman, saat kecelakaan terjadi Novanto tetap pada kursi baris tengah dan tidak terlempar ke depan. Novanto, imbuh Hilman, terpentok sandaran kepala kursi yang ada di depannya yang saat itu ditempati sang ajudan, Reza Pahlevi.

2018-04-09 18:07:54
Setnov Kecelakaan
Advertisement

Mantan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch mengklaim kecepatan mobil yang membawa Setya Novanto menuju kantor Metro TV cukup kencang. Dia memperkirakan saat itu kecepatan mobil Fortuner mencapai 50km/jam.

Pernyataan tersebut Hilman sampaikan saat Jaksa Penuntut Umum pada KPK menanyakan berfungsi tidaknya air bag mobil. Menurutnya, air bag tidak keluar, namun bersikukuh kecepatan mobil cukup kencang.

"Kecepatan mobil saat itu berapa?" tanya Jaksa, Senin (9/4).

Advertisement

"Sekitar 50-an," jawab Hilman.

"Airbag mobil keluar?" Konfirmasi Jaksa.

"Tidak," ujarnya.

Advertisement

"Jadi enggak ngebut dong," sambung Jaksa.

Ditambahkan Hilman, saat kecelakaan terjadi Novanto tetap pada kursi baris tengah dan tidak terlempar ke depan. Novanto, imbuh Hilman, terpentok sandaran kepala kursi yang ada di depannya yang saat itu ditempati sang ajudan, Reza Pahlevi.

"Posisi SN terlempar ke dashboard mobil?" tanya jaksa.

"Enggak. Posisi sebelah kiri. Pas di belakang Reza, tetap di belakang," ujarnya.

Ia mengingatkan, agar semua pihak tidak berupaya melindungi tersangka atau hal lain yang berpengaruh dalam kasus korupsi e-KTP.

"Ancaman hukumannya cukup berat yakni tiga sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya," ucap Febri.

Hilman sendiri sudah berstatus tersangka terkait kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu. Diketahui, Hilman-lah yang mengemudikan Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO ketika peristiwa kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Ia diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan. Ia disangka melanggar Pasal 283 Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan Jo Pasal 310.

Dijelaskan pada Pasal 310 "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."

Baca juga:
Hilman Mattauch bertemu Novanto saat KPK jemput paksa ke Wijaya
Hakim ragukan pengakuan Hilman Mattauch soal keberadaan ajudan Setnov saat kecelakaan
Dokter syaraf sebut ingatan Novanto tak bermasalah usai kecelakaan
Dokter syaraf sebut Novanto ingat saat kecelakaan dan mengaku pingsan
Saksi: Perban Novanto hanya tempelan, dada mulus enggak ada luka
Saksi sebut dokter Bimanesh seharusnya tolak diagnosa Setnov tanpa ada pemeriksaan
Dokter ahli nyatakan jantung Novanto tidak bermasalah usai kecelakaan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.