LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengaku belum terima surat, eks Kasau tak penuhi panggilan KPK

Agus sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW-101) dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri.

2018-05-11 18:47:39
Korupsi Alutsista TNI
Advertisement

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW-101) dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri. Alasan ketidakhadiran karena Agus belum menerima surat panggilan dari KPK.

"Pihak penasihat hukum saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/5).

Advertisement

Menurut Febri, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pada awal Mei 2018 ke kediaman Agus di kawasan Halim, Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Direncanakan paling cepat minggu depan," kata Febri.

Agus sendiri sempat diperiksa KPK pada 3 Januari 2018. Agus enggan membeberkan terkait pemeriksaan dirinya pada saat itu dengan alasan terkait rahasia keamanan negara.

Advertisement

Pensiunan jenderal bintang empat itu juga sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada 27 November dan 15 Desember 2017. Saat itu, dia beralasan tengah menjalani ibadah umrah.

Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerjasama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.

KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AWsebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dalami kasus suap Heli AW, eks KSAU kembali dipanggil KPK
KPK akan bantu TNI AU hadapi gugatan perdata pembelian Heli AW-101
KPK tunggu komitmen Panglima TNI tuntaskan kasus korupsi Heli AW-101
Kasus helikopter AW-101, empat perwira TNI AU mangkir panggilan KPK
PPATK sebut ada aliran dana ke Singapura & Inggris soal pengadaan Helikopter AW 101
Mantan KSAU Agus Supriatna tolak beberkan proses pengadaan helikopter AW 101

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.