Menelusuri isi Alexis dari lantai 1 hingga 7, diskotek, tempat karaoke hingga pijat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Akibatnya, Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis harus menutup usahanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Akibatnya, Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis harus menutup usahanya.
Pantauan merdeka.com, Selasa (31/10), di lokasi, lantai 1 Alexis merupakan lokasi untuk pengunjung melakukan boking kamar. Di lantai ini, ada beberapa petugas keamanan yang berjaga dan juga petugas resepsionis.
Setelah menyewa tempat, pengunjung langsung diantar atau diberi petunjuk untuk ke kamar atau tempat yang akan dituju.
Kemudian di lantai 2 terdapat restoran bagi pengunjung untuk menyantap makanan berat maupun ringan. Di lantai 3, terdapat diskotek yang mempunyai 26 ruangan.
Di lantai 3A terdapat tempat karaoke yang juga memiliki 26 ruangan. Sedangkan lantai 5 gedung itu dipenuhi dengan kamar yang berjumlah 26 kamar. Setiap di lantai 5 ini mempunyai design dan struktur yang berbeda-beda.
Begitu juga dengan lantai 6 dan 7 dipenuhi dengan kamar. Lantai 6 terdapat 26 kamar sedangkan lantai 7 terdapat 27 kamar. Total keseluruhan ruangan atau kamar di gedung tersebut yakni berjumlah 131 kamar.
Saat merdeka.com keluar lift lantai 7, di situ terdapat meja kasir dan juga ruang tunggu. Lokasi itu merupakan tempat untuk pijat dan spa. Setelah itu baru pengunjung naik ke atas atau ke kamar melalui pintu samping sebelah kanan lift atau di bawah tangga untuk memasuki kamar pijat atau inap.
Di lantai 7 tersebut terdapat kamar khusus untuk pijat dan refleksi. Sebelumnya, pengunjung akan melewati meja penitipan barang. Sebelum masuk ke tempat spa dan pijat, kamera handphone harus ditutupi dengan lakban. Di pintu sebelum masuk ke lantai 7 sebuah tulisan 'No Camera' terpampang.
Selain kamar khusus, di lantai 7 itu juga terdapat balkon dan ada 9 balai berukuran besar untuk memijat dan ada 7 balai berukuran kecil. Selain itu juga ada tiga kolam rendam dengan suhu yang berbeda yaitu panas, dingin dan hangat.
Di balkon itu juga terdapat bar, kolam ikan panjang yang berisi ikan mas, ruang steam, sauna dan juga tempat untuk Disc Jockey (DJ) jika pengunjung yang ingin membuat acara.
Dari 27 kamar yang berada di lantai 7, ada 4 kamar yang di dalamnya memiliki bathup dan balai. Harga sewanya Rp 400 ribu perjam. Namun, jika tidak disediakan bathup harga sewanya berbeda yakni Rp 300 ribu perjam.
Untuk 4 kamar itu terdapat bathup, tempat tidur, toilet duduk, TV, kulkas mini, balai dan juga tempat cuci muka. Semuanya itu tidak memiliki sekat atau tidak ditutupi jendela. Semuanya itu terlihat secara jelas.
Hampir semua kamar lantai 7 itu tidak memiliki sekat untuk kamar mandi dan juga untuk buang air besar. Selain itu, di lantai 7 juga ada 4 kamar mandi, 1 ruangan karaoke yang berukuran cukup besar, 2 ruangan untuk orang melakukan meeting dan juga adanya beberapa loker yang sudah disediakan handuk berwarna putih.
Staf operasional Teguh mengatakan, Alexis tetap masih buka dan melayani masyarakat. Namun, hal itu tidak berlaku jika pengunjung ingin melakukan spa dan pijat.
"Yang ditutup itu cuma pijatnya doang, tapi kalau kamar hotel, tempat karaoke sama diskotek tetep dibuka," kata Teguh di Alexis Hotel.