Mendikbud minta donatur dan alumni bantu pendanaan sekolah
Meskipun diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat bukan berarti sekolah harus memaksa mencari dana. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan dana sukarela khususnya dari donatur dan alumni.
Mulai tahun ini pemerintah mengizinkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Kebijakan ini diambil karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah tak mencukupi untuk memajukan kualitas tiap sekolah di tanah air.
"Karena kalau sekolah itu hanya mengandalkan BOS itu tidak akan bisa maju" kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantornya, Kamis (12/1).
Meskipun diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat bukan berarti sekolah harus memaksa mencari dana. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan dana sukarela khususnya dari donatur dan alumni. Menurut Muhadjir, sudah seharusnya alumni berperan dalam memajukan sekolah.
"Saya sudah berkonsultasi dengan Menko Polhukam untuk menjelaskan posisi dan langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikbud dan beliau tidak masalah asal itu resmi tidak langgar UU dan pemanfaatannya betul-betul untuk pengembangan sekolah, transparan," ujarnya.
Muhadjir akan segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai payung hukum bagi sekolah menerima dana dari masyarakat. Penerimaan dana dari masyarakat untuk sekolah ini sebagai bentuk semangat gotong royong yang merupakan budaya turun menurun masyarakat Indonesia.
"Nah sekarang waktunya (alumni) memberikan sumbangan kepada adik-adiknya di SD yang tidak mampu. Jadi nanti ada gerakan gotong royong penghimpunan dana dalam rangka meningkatkan daya tahan memajukan sekolah," ujarnya.