LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendes Sebut Belum Ada Pengakuan Resmi dari Pemerintah untuk Desa Adat

Padahal, lanjut Gus Menteri, perubahan status desa administrasi (non desa adat) menjadi desa adat dapat memudahkan pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam melakukan penataan desa adat.

2021-08-11 22:02:00
Menteri PDT
Advertisement

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, hingga saat ini, belum ada desa adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

"Belum ada satu pun desa adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah melalui penerbitan register desa adat oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Gus Menteri, sapaan akrab dari Abdul Halim Iskandar, ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu (11/8).

Padahal, lanjut Gus Menteri, perubahan status desa administrasi (non desa adat) menjadi desa adat dapat memudahkan pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam melakukan penataan desa adat.

Advertisement

Selama ini, penetapan status desa adat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Pasal 98 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota," ucapnya.

Akan tetapi, Gus Menteri melanjutkan, dalam UU No 6 Tahun 2014 pun masih terdapat kendala yang dihadapi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Desa PDTT, dalam memfasilitasi pergantian status dari desa administrasi menjadi desa adat agar keberadaannya diakui.

Advertisement

Salah satu kendala yang dihadapi adalah pemenuhan ketentuan desa adat yang tercantum dalam Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yakni kejelasan pada batas wilayah. Pasal tersebut mengharuskan perubahan status dari desa administrasi menjadi desa adat disertai dengan lampiran peta batas wilayah.

"Prasyarat pembentukan desa adat adalah adanya kepastian wilayah adat sebagai ruang berlakunya hukum adat," tuturnya.

Adapun kesulitan dalam menentukan batas wilayah diakibatkan oleh pemberlakuan hukum adat di wilayah desa administrasi yang tidak menyeluruh. Hal ini yang menjadi kendala dalam pembuatan peta batas wilayah desa adat.

Tanpa adanya kejelasan wilayah berlakunya hukum adat, sambung Gus Menteri, maka tidak dapat ditentukan batas-batas wilayah desa adat.

Oleh sebab itu, desa-desa yang berpotensi mengubah statusnya menjadi desa adat harus memiliki kepastian batas-batas wilayah berlakunya hukum adat mereka.

"Apabila kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya sudah jelas, maka pembentukan desa adat dapat difasilitasi," kata Gus Menteri.

Baca juga:
Kemendes Sebut Rp3 Triliun Dana Desa Digunakan Selama PPKM Mikro
Data APBDes Belum Diperbaharui Jadi Kendala Penyaluran Dana Desa
90% Dana Desa Sudah Tersalurkan, Kabupaten di Papua Rata-Rata Belum Terima
Mendes Mengaku Tak Pernah Terima Surat Stafsus Jokowi Minta Dukungan Camat
Menteri Eko Akan Beri Suprise soal Kenaikan Gaji Pendamping Dana Desa
Mendes Eko Promosikan Desa Penghasil Kopi ke Starbucks

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.