LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendes ingatkan pentingnya peranan perempuan dalam pembangunan desa

Kualitas pembangunan desa akan sangat ditentukan oleh hasil musyawarah.

2016-04-21 15:28:00
Marwan Jafar
Advertisement

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) Marwan Jafar hadiri hari kesatuan gerak pembinaan kesejahteraan keluarga (HKG PKK) ke 44 se-Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan pentingnya peranan perempuan dalam perencanaan pembangunan desa.

Ia juga mengatakan, kualitas pembangunan desa akan sangat ditentukan oleh hasil musyawarah. Kementerian dalam hal ini juga telah mengatur pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa seperti yang tertuang dalam Permendesa No. 2 tahun 2015.

Advertisement

"Keterlibatan perempuan dapat mewarnai dalam pengambilan keputusan kebijakan. Dan salah satu organisasi perempuan yang ada di tingkat desa adalah PKK," kata Marwan saat memberikan sambutan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (21/4).

Marwan menambahkan, seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok perempuan penting dalam pembangunan desa. "PKK harus terlibat aktif dlm kegiatan pembangunan desa terutama dalam perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes)," terangnya.

Dia mencontohkan, peranan strategis PKK dalam membangun desa salah satunya dengan melakukan kegiatan pembinaan remaja dan lansia. "Selain itu kelompok perempuan ini juga bisa membuat taman bacaan dan pengembangan PAUD Ddan pengembangan usaha ekonomi kreatif dan ekonoi lainnya," jelasnya.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menjelaskan perubahan strategis dalam mekanisme penyaluran dana desa. Karena, selain terkait penyaluran dana desa, peraturan menteri tersebut juga mengatur beberapa poin strategis salah satunya adalah syarat penyaluran dana desa.

"Berdasarkan Peraturan Menteri ni 46 tahun 2016, menyebutkan bahwa penyaluran dana desa akan dilakukan dengan dua tahap. Penyaluran pertama dilakukan pada Maret 60% dan Agustus pada 40 %. Syarat penyaluran dana desa hanya dengan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes tentang anggaran berjalan dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya," pungkasnya.

(mdk/hrs)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.