Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah lantaran belum membayar insentif tenaga kesehatan. Dari kejadian ini, Mendagri memerintahkan Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah lantaran belum membayar insentif tenaga kesehatan. Dari kejadian ini, Mendagri memerintahkan Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah.
Melalui staf khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dijelaskan bahwa insentif tenaga kesehatan diambil sebesar 8 persen dari alokasi dana alokasi umum dan dana bagi hasil.
"Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah," ucap Kastorius, Selasa (31/8).
Teguran kepada 10 kepala daerah kemudian tertuang dalam surat yang telah ditandatangani oleh Tito Karnavian pada Senin (30/8).
"Kemarin, Bapak Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya," tandasnya.
Berikut daftar kepala daerah belum membayar insentif tenaga kesehatan;
1. Walikota Padang, Prop Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prop Papua
3. Walikota Bandar Lampung, Prop Lampung
4. Bupati Madiun, Prop Jawa Timur
5. Walikota Pontianak, Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prop Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prop Bali
8.Walikota Langsa, Prop Aceh
9. Walikota Prabumulih, Prop Sumatera Barat
10.Bupati Paser, Prop Kalimantan Timur
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, ujar Kastorius, Tito meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan.
Apabila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran insentif tidak terhambat.
Baca juga:
Kemenkes Sebut 99,3% Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Dibayarkan
Dinkes Kota Ambon: Puluhan Nakes Masih Jalani Isolasi Mandiri
Insentif Nakes di Surabaya Dibayarkan Maksimal 75 Persen
Stafsus Mensesneg: Berhenti Debatkan Mana Lebih Penting, Nyawa atau Ekonomi
Alasan Bupati Gianyar Belum Bayar Insentif Nakes, Gaji 4.000 Tenaga Kontrak Berkurang