Mendagri Setop Sementara Pembuatan e-KTP untuk WNA
Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai KTP elektronik, di Cianjur, Jawa Barat, sempat menjadi buah bibir. Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan oleh Dukcapil Kemendagri.
Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai KTP elektronik, di Cianjur, Jawa Barat, sempat menjadi buah bibir. Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan oleh Dukcapil Kemendagri.
Meski demikian, Mendagri Tjahjo Kumolo, mengatakan, meski itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, permintaan e-KTP tersebut ditunda sementara dulu. Sampai Oktober ataupun November 2019.
"Untuk meredam, setop dulu (permintaan) dari WNA. Sampai Oktober selesai. Atau sampai November," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (4/3).
Dia menuturkan, sebenarnya e-KTP untuk WNA adalah sesuatu yang sesuai undang-undang yang ada. "Dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, di tahun 2006. Tetapi prosesnya (mendapatkan e KTP) tidak mudah," ungkap Tjahjo.
Dia pun menyatakan, sampai saat ini jumlah WNA yang memiliki KTP tersebut tidak sampai seribu.
"Dari 2006 sampai sekarang tidak sampai seribu. Itu tersebar di Sumatera, Jawa dan Bali. Dan itu sudah mengajukan izin tinggal sementara dan dari imigrasi," jelas Tjahjo.
Dia kembali menegaskan, bahwa WNA yang memiliki KTP tersebut tidak berhak melakukan pencoblosan.
"WNA yang punya e-KTP tidak berhak melakukan pencoblosan. Ini sesuai PKPU yang ada," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Disarankan Bedakan Warna KTP WNI dan WNA
Sebut WNA Punya e-KTP Hoaks, Menaker Hanif Diingatkan Kubu Prabowo Bersikap Bijak
116 WNA di Kabupaten Badung Punya e-KTP, Paling Banyak Jepang
Seknas Prabowo Khawatir KPPS Bolehkan WNA Punya e-KTP Mencoblos
Fakta-Fakta Warga Negara Asing Bisa Miliki e-KTP
Soal e-KTP WNA di Cianjur, Disdukcapil Jabar Berdalih Tak Punya Data Lengkap