LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri persilakan DPR beri masukan soal Perppu Ormas

Namun Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ingin melihat lebih lanjut terlebih dahulu hal apa yang akan direvisi dari UU Nomer 17 Tahun 2013 itu. Karena menurut Tjahjo setiap Ormas harus tetap berasas Pancasila.

2017-10-20 15:22:10
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi kesempatan pada DPR untuk memberikan usulan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013. Hal itu ia katakanan menghadiri rapat dengan komisi II DPR untuk membahas Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas di gedung DPR.

"Silakan (memberi masukan untuk revisi UU), nanti akan kita bahas bersama apa inisiatifnya DPR apa inisiatifnya pemerintah silahkan tapi memang dalam Undang-Undang apapun Undang-Undangnya harus tegas bahwa ideologi pancasila harus dicantumkan itu aja," kata Thjajo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Namun Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ingin melihat lebih lanjut terlebih dahulu hal apa yang akan direvisi dari UU Nomer 17 Tahun 2013 itu. Karena menurut Tjahjo setiap Ormas harus tetap berasas Pancasila.

"Ya kan dilihat dulu apa revisinya kalau revisinya semua ormas yang ada boleh tidak berasas Pancasila ya janganlah," ujarnya.

"Jangan sampai ada Ormas yang ada di Indonesia punya keinginan, ambisi punya pemikiran, jangka pendek menengah jangka panjang untuk mengubah ideologi negara itu aja. Jadi Perppu itu dalam rangka untuk menjaga keutuhan NKRI yang majemuk ini yang punya dasar negara yang nanya Pancasila," ungkapnya.

Dalam hal ini, Tjahjo juga kembali menegaskan bahwa dasar terbitnya Perppu ini karena adanya kegentingan memaksa. Dia pun tidak masalah jika nantinya DPR ingin mengurangi hukuman bagi Ormas yang anti Pancasila dari yang awalnya 20 Tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

"Ini kan Perppu ini dalam kondisi yang mendesak kalau dibiarkan nanti banyak ormas yang punya gagasan punya pemikiran agenda untuk merubah Pancasila. Padahal Pancasila kan sudah final," ucapnya.

"Saya pikir enggak ada masalah. Kita masih kompromi ya kalau memang ada aliran sesat kan kejaksaan yang memproses majelis agama yang ada juga. Ya kalau memang dia ormas mungkin Kristen atau Katolik dasarnya harus injil. Kalau Islam ajarannya harus Alquran dan hadist itu aja tapi jangan ada embel-embel anti-Pancasila," tukasnya.

Diketahui, komisi II DPR hari ini (20/10) kembali menggelar rapat untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.

Baca juga:
Setya Novanto: Saya perintahkan fraksi Golkar mendukung Perppu ormas
Rapat di Komisi II, TNI, Polri dan Kejaksaan pastikan dukung Perppu Ormas
Komisi II DPR undang eks HTI, Presidium 212 dan FPI bahas Perppu Ormas
Rapat dengan Komisi II DPR, HTI, FPI, dan Alumni 212 tolak Perppu Ormas
Tak bersikap, MUI serahkan Perppu Ormas ke DPR dan MK

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.