LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri: Perbatasan Simbol Identitas Bangsa

Dia mengungkapkan, perbatasan memiliki fungsi tidak hanya sekedar barier atau batas negara yang bisa menjadi batas ekonomi, batas administrasi, batas hukum, batas political, budaya dan termasuk batasan psikologis.

2020-03-12 02:04:00
Mendagri Tito Karnavian
Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta perbatasan dimanfaatkan sebagai jembatan dan peluang sumber daya, di samping sebagai batas wilayah dan kedaulatan negara.

Dia mengungkapkan, perbatasan memiliki fungsi tidak hanya sekedar barier atau batas negara yang bisa menjadi batas ekonomi, batas administrasi, batas hukum, batas political, budaya dan termasuk batasan psikologis.

"tetapi juga bisa menjadi jembatan, karena daerah perbatasan punya negara lain di sebelah ini bisa bekerjasama untuk sama-sama membangun," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara (Rakornas Pamtas) Tahun 2020, Rabu (11/3).

Advertisement

Sebagai negara kepulauan yang memiliki batas wilayah dengan beberapa negara lain, perbatasan perlu dikelola dengan baik dan dijadikan peluang untuk menggerakkan sejumlah potensi.

"Perbatasan juga bisa menjadi sumber daya karena banyaknya peluang-peluang seperti peluang ekonomi, peluang bisnis, apalagi perbatasan kita beragam potensinya, ada yang perkebunan, pertanian, kehutanan, kelautan, potensi wisata, banyak sekali, dan lebih dari itu perbatasan juga simbol identitas bangsa. Dan oleh karena itulah perbatasan perlu dikelola khusus," jelasnya.

Advertisement

Pengelolaan perbatasan merupakan bagian integral dari manajemen negara, yang secara operasional merupakan kegiatan penanganan atau mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan.

Sejalan dengan reorientasi kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan, melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka mengelola kawasan perbatasan. Berdasarkan amanat UU tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Presiden membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Oleh karena itulah dibentuk organisasi yang bernama BNPP, dasarnya adalah UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang diturunkan menjadi Perpres Tahun 2010 tentang Pembentukan BNPP, direvisi menjadi Perpres Nomor 44 Tahun 2017 dengan beberapa hal substansi yang lebih komprehensif agar lebih kompleks dalam mengelola perbatasan. Tugasnya di antaranya adalah menetapkan program perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaannya, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan," tutup Tito.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.