Mendagri Minta Daerah Zona Merah Covid Terapkan WFH 75 Persen
Sehubungan dengan perpanjangan penerapan PPKM mikro tersebut, katanya, terdapat pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kantor-kantor di daerah dengan status zona merah Covid-19 menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen pada perpanjangan PPKM mikro. Tito mengatakan PPKM berbasis mikro kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Sehubungan dengan perpanjangan penerapan PPKM mikro tersebut, katanya, terdapat pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.
Misalnya saja, kata dia, bagi daerah dengan zona merah diminta untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran.
Kemudian, kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.
Tito Karnavian mengingatkan masyarakat tidak lelah dan lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi).
"Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah, dan lengah," kata Mendagri.
Berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan, katanya, pemerintah melihat adanya kecenderungan kejenuhan dalam penerapan 5M di tengah masyarakat. Padahal 5M merupakan senjata utama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 disamping upaya vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.
Naiknya tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, ujar dia, disinyalir akibat masyarakat abai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
"Bapak Presiden sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus digencarkan, jangan kendor karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker dan kampanye masker," ujarnya.
Kebijakan perpanjangan PPKM mikro merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, masyarakat diminta tak lelah dan lengah untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus dengan menerapkan protokol kesehatan dan 5M.
Baca juga:
Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran Naik 425 Orang
Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Naik 9.000 Selama Dua Minggu
Ada 48 Kasus Varian Baru Covid-19 di Jakarta, Terbanyak B16172 Delta
VIDEO: Antrean Pasien RSD Wisma Atlet Kemayoran saat Covid 19 Jakarta Melonjak
2.302 WNA di RI Positif Covid-19, 2.113 Sudah Sembuh
Update Kasus Covid WNA di Indonesia Per 15 Juni 2021
Warga Satu Kampung di Garut Positif Covid-19, Begini Kronologinya