LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri berikan bantuan kepada Ibu Eni

"Saya mewakili Pak Menteri bu, ini ada sedikit bantuan dari Bapak. Silahkan diterima, semoga bisa bermanfaat,".

2016-06-13 19:30:09
Satpol PP
Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan bantuan uang kepada Saeni, seorang ibu yang terkena razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang karena membuka warung makan pada siang hari dalam bulan puasa.

Bantuan tersebut diberikan dengan diwakilkan kepada Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah di warung sekaligus kediaman Ibu Saeni di Jalan Cikepuh, Kota Serang, Senin sore.

"Saya mewakili Pak Menteri bu, ini ada sedikit bantuan dari Bapak. Silahkan diterima, semoga bisa bermanfaat," tutur Asadullah saat memberikan bantuan kepada Ibu Saeni beserta keluarganya, Senin (13/6).

Advertisement

Usai menerima bantuan tersebut, Saeni mengaku senang dan berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah peduli kepada dirinya.

Saeni menceritakan, sebelum mendapat bantuan dari Mendagri Tjahjo Kumolo, dia juga telah menerima bantuan dari sejumlah tokoh masyarakat seperti Presiden Joko Widodo, pihak asing dari Prancis yang enggan disebutkan instansinya, dan sejumlah tokoh lain.

Sebelum memberikan bantuan pada Saeni, Asadullah bersama dengan Kepala Satpol PP Provinsi Banten dan Kepala Satpol PP Kota Serang menggelar rapat koordinasi di Kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Advertisement

Dalam rapat tersebut, Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Serang No.2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang memicu kontroversi akibat razia salah satu warung makan di wilayah tersebut.

"Akan kita lakukan evaluasi terhadap perda tersebut," kata Asadullah seperti ditulis Antara.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaannya, evaluasi atau revisi tersebut akan dilakukan oleh gubernur sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dan akan melakukan pemeriksaan pada pasal atau perda yang disinyalir bermasalah.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.