Mencurigakan saat transaksi di hotel, 18 hacker kartu kredit diciduk
Mencurigakan saat transaksi di hotel, 18 hacker kartu kredit diciduk. Pelaku diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung tempat aksi mereka dilakukan. Pihak hotel merasa curiga dengan transaksi yang diduga bukan menggunakan data pribadi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap praktik sindikat peretas atau hacker kartu kredit. Sebanyak 18 orang berhasil diamankan yang kebanyakan dari mereka masih remaja. Bahkan satu di antaranya yakni seorang perempuan.
Menurut Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, pelaku ini diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung tempat aksi mereka dilakukan. Pihak hotel merasa curiga dengan transaksi yang diduga bukan menggunakan data pribadi. Kecurigaan itulah membuat pihak hotel melaporkan ke kepolisian. Setelah ditelusuri, diketahui para pelaku memang merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.
"Mereka bermalam hotel membayar menggunakan kartu kredit yang ternyata hasil peretasan, akhirnya kita langsung lakukan penangkapan kemarin malam," katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (31/1).
Penangkapan itu dilakukan beberapa tempat terhadap sindikat tersebut. "Mereka terdiri dari tiga kelompok terpisah, namun bisa dikatakan sindikat yang sama," jelasnya. Dari tangan para tersangka diamankan berbagai barang bukti seperti laptop, mesin skimmer, CPU, kartu perdana dan masih banyak lagi.
Dia menjelaskan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing di antaranya yang bekerja mengurusi website, mengelola data pribadi calon korban hingga peretas kartu kredit korban. Di antara pelaku ada yang sudah beraksi sejak dua tahun lalu maupun baru setahunan.
"Modusnya banyak. Ada yang menggunakan model spam. Yakni dengan memanipulasi halaman web, targetnya untuk meminta rincian data pribadi calon korban. Ada juga yang modusnya menawarkan jual beli barang dari situs underground," terangnya.
Dengan meretas kartu kredit itu, para pelaku bisa dengan leluasa menggunakannya seperti untuk reservasi pembelian tiket pesawat, reservasi hotel hingga belanja online. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat terutama pemilik kartu kredit agar lebih berhati-hati kalau ada website yang meminta data pribadi termasuk kartu kredit.
"Kalau ada website yang menawarkan sesuatu apakah kemudahan pembelian barang atau lainnya. Karena begitu mengakses bisa langsung masuk jebakan pelaku," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 35 jo 51 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Baca juga:
Bikin perusahaan fiktif, 3 sekawan tipu 9 bank senilai Rp 335 juta
Palsukan kartu kredit, warga Malaysia beli 13 tiket pesawat
Karyawan Starbucks bajak kartu kredit pelanggan untuk beli iPod
6 Tips aman pakai kartu kredit di Indonesia
Cara mencegah kartu kredit agar tidak mudah dibobol
Mengukur tingkat keamanan kartu kredit di Indonesia
Kartu kredit dibobol, perbankan tak akan ganti uang yang hilang