Mencuri pakaian di Pasar Raya Padang, wanita paruh baya ditangkap polisi
Mencuri pakaian di Pasar Raya Padang, wanita paruh baya ditangkap polisi. Saat dipergoki beraksi, perempuan paruh baya tersebut diketahui mengambil lima potong pakaian. "Saat dicegat, pelaku sempat berusaha melarikan diri," tukasnya.
Polisi menciduk Harmaini (51), usai diduga mencuri pakaian di Sentral Pasar Raya (SPR) Padang, bilangan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/7) petang. Informasi yang berhasil dihimpun merdeka.com di lokasi kejadian, pelaku diketahui sudah sering melakukan aksinya tersebut.
"Foto pelaku ini sudah kami pajang sebagai peringatan kepada seluruh karyawan Supermarket," ucap Human Resources Department (HRD) SPR Padang, Nofrika Sari di Mapolresta Padang usai kejadian.
Saat dipergoki beraksi, perempuan paruh baya tersebut diketahui mengambil lima potong pakaian. "Saat dicegat, pelaku sempat berusaha melarikan diri," tukasnya.
Polisi yang turun ke lokasi kejadian kemudian membawa Harmaini ke Mapolresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna menyebut bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat ulah Harmaini ditaksir mencapai Rp 4,7 juta.
"Barang bukti (bb) yang diamankan lima helai baju dengan rincian empat potong baju seharga Rp 668 ribu dan satu potong senilai Rp 798 ribu," ujar Edriyan.
Baca juga:
Curi gawai pegawai laundry, Arif Tato dihajar massa hingga masuk selokan
Sudah sebulan Polisi belum tangkap pencuri tas staf kepresidenan
Kapolres Jakbar: Tenaga ahli KSP bukan dibegal tapi modus kempes ban
Berdalih hidupi anak, 2 janda ngutil belasan pakaian di mal Palembang
Modus ganjal kartu di mesin ATM, sepasang kekasih di Bali ditangkap polisi
Komplotan burung hantu, bandit jalanan di Jaksel disikat polisi
Begal tak tahu harga, sepeda seharga Rp 40 juta dijual cuma Rp 1 juta