Mencegah Program Bansos dari Penyalahgunaan
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, kesempatan penyalahgunaan bansos akibat minimnya pengawasan pada saat pandemi Covid-19. Agar tidak berulang seperti itu maka diperlukan semacam Gugus Bantuan Sosial Nasional dengan manajemen bantuan sosial yang modern di bawah Kemsos.
Penyaluran dana bantuan sosial sedang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Meski tujuannya baik, banyak pihak mewanti-wanti program ini tidak sampai disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Apalagi, dalam waktu dekat Indonesia kembali menggelar Pilkada Serentak 2020.
Kasus teranyar terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Bupati Klaten Sri Mulyani menjadi sorotan karena bantuan hand sanitizer dari Kementerian Sosial ditempelkan gambar dirinya. Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyayangkan kejadian seperti itu.
"Itu tidak baik. Secara etik itu bermasalah. Mengapa itu dilakukan, mungkin alasannya karena tidak diatur. Di situlah letak integritas, kemampuan pejabat untuk mengendalikan diri walau memungkinkan berbuat macam-macam," ujar Adrianus saat diwawancara merdeka.com, Rabu (29/4).
Dia menyarankan kepolisian dan kejaksaan ikut memantau serius penyaluran bansos pada masyarakat terdampak Covid-19. Jangan sampai, terendus praktik korupsi dalam program bansos.
"Seyogyanya kepolisian dan kejaksaan sudah memantau hal ini," ujar Adrianus.
Adrianus menambahkan, jika cara-cara penyaluran dilakukan tidak benar, maka kebocoran masih akan terus terjadi.
"Selama kita terus menempuh cara yang primitif ini, ya tidak terhindarkan yang namanya kebocoran itu. Namun, soal negara memberi stimulus kepada warganya kan biasa. Nah, itu bisa dilakukan dengan cara mentransfer dana secara langsung ke rekening warga penerima. Kan lebih oke," terangnya.
Penyaluran Bansos Selalu Bermasalah
Peneliti Senior LIPI, Siti Zuhro, menyebutkan ada atau tidaknya Covid-19 bantuan sosial (bansos) senantiasa bermasalah dalam penyalurannya.
"Apalagi kalau sedang menuju pemilu dan pilkada tingkat distorsi (penyimpang) makin menjadi-jadi. Aroma kampanye politik dalam penyaluran dana bansos untuk memenangkan calon tertentu dalam pilkada sulit dipungkiri," jelas Siti Zuhro.
Dia menyoroti peristiwa yang terjadi di Klaten karena bansos disalahgunakan sebagai pemberian Bupati Klaten. Hal ini tentunya sangat tidak benar.
"Ini salahnya jadi double, pertama melanggar hukum, kedua, melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," paparnya.
Mencegah terus terulangnya kesalahan terkait penyaluran dana bansos, dia berharap benar-benar ada evaluasi.
"Fungsi pengawasan penggunaan dana yang sudah digelontorkan ke daerah perlu diefektifkan. Sebenarnya sudah lama masalah dana ke daerah yg tidak bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk bansos ditiadakan untuk diganti dengan dana pelayanan publik," katanya.
Perlunya Lembaga Pengawas Bansos
Sama halnya terhadap kasus tersebut, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, kesempatan penyalahgunaan bansos akibat minimnya pengawasan pada saat pandemi Covid-19.
"Agar tidak berulang seperti itu maka diperlukan semacam Gugus Bantuan Sosial Nasional (GBSN) dengan manajemen bantuan sosial yang modern di bawah koordinasi Menteri Sosial Republik Indonesia," ujar Ubedilah sata dihubungi merdeka.com Rabu (29/4).
Dia menggambarkan, badan pengawas tersebut akan mengawasi penggunaan APBN dan APBD serta mengontrol dengan baik prosesnya untuk menghindari kepentingan kampanye politik pejabat negara atau kepala daerah.
"Iya, alasannya karena tidak ada yang mengawasi bantuan sosial. Tetapi jika pembentukan badan pengawas itu sudah dianggap telat dan tidak efektif berarti pengawasan harus dilakukan oleh publik. Selain publik saya kira fungsi pengawasan DPR atau DPRD juga bisa difungsikan," sebutnya.
"Bantuan Sosial itu pelayanan negara untuk rakyat terdampak Covid-19, jadi salah besar kalau ada pejabat negara atau kepala daerah memanfaatkan bantuan sosial untuk ajang kampanye dirinya. Itu namanya numpang di atas penderitaan rakyat," jelasnya.
Dia berharap dalam situasi seperti ini hendaknya mengedepankan kepentingan rakyat banyak yang menderita dan tanggalkan hasrat kampanye politik pribadi.
(mdk/lia)