LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menanti kesaksian Yusril agar Rizieq Syihab tak dibui

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Pancasila di Polda Jawa Barat. Rizieq juga mesti menjalani pemeriksaan dalam sejumlah kasus lainnya.

2017-02-25 07:39:00
Habib Rizieq Tersangka
Advertisement

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Pancasila di Polda Jawa Barat. Rizieq juga mesti menjalani pemeriksaan dalam sejumlah kasus lainnya.

Pihak kuasa hukum Rizieq meminta kepada penyidik agar menghadirkan saksi ahli untuk meringankan. Mereka mengklaim dua orang yang sudah bersedia yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

"Yusril dan Mahfud MD sudah siap. Tetapi baru Yusril yang secara terbuka menyatakan siap dan menanggapi permohonan kami," kata Ki Agus Muhammad Choiri, anggota tim kuasa hukum Rizieq saat dihubungi, Jumat (24/2).

Dia akan segera menyerahkan nama-nama saksi ahli meringankan itu ke penyidik Direskrimum Polda Jabar. Nama itulah yang harapannya bisa meringankan Rizieq dalam kasus dugaan penodaan Pancasila.

"Ada lima yang dipersiapkan dari ahli pidana, ahli tata negara dalam hal ini ahli sejarah, ahli IT (informasi teknologi), ahli digital forensik, dan ahli bahasa," terangnya.

Yusril meyakini kapasitasnya sebagai ahli hukum akan mencerahkan kasus yang menjerat pentolan FPI itu. Dia mengaku memiliki pengetahuan mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang selama ini digunakan untuk menjerat pidana.

"Saya bersedia untuk dimintai keterangan, baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," ujarnya Yusril melalui akun instagramnya.

Dia mengaku tahu betul soal sejarah perumusan falsafah negara, sejarah penyusunan UUD 45 karena bidang keilmuannya. Saat menjadi dosen di Fakultas Hukum UI dan pascasarjana UI, sejarah ketatanegaraan itu yang disampaikan ke mahasiswanya.

"Jadi agaknya cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," tuturnya.

Yusril kini tinggal menunggu panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh tim penasihat hukum Rizieq. Mantan Mensesneg ini mengatakan, kesaksiannya akan bermuara pada kelanjutan dan setopnya perkara ke pengadilan atau dihentikan.

"Mudah-mudahan keterangan saya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan atau diterbitkan SP3," jelasnya.

Menanggapi itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, polisi akan mengakomodir siapapun saksi ahli yang diajukan Rizieq. Terpenting, saksi ahli yang diajukan harus sesuai disiplin ilmu hukumnya.

"Kan ada penilaian dari penyidik, bahwa ini kompeten dan memiliki relevansi dalam disiplin ilmu dan bidangnya. Kalau Pak Yusril pasti sesuai, karena beliau kan di bidang hukum tata negara," terangnya saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Namun Martinus menyatakan, kewenangan sepenuhnya tetap berada pada pihak penyidik. "Kembali lagi ke penyidik, itu kewenangan penyidik. Umumnya saksi ahli yang diajukan itu enggak pernah ditolak," tandasnya.

Baca juga:
Siap jadi saksi ahli, Yusril harap kasus Rizieq bisa dihentikan
Kubu Rizieq siapkan Yusril dan Mahfud MD sebagai saksi meringankan
Kapolri tegaskan pengusutan kasus Rizieq karena ada warga melapor
Rizieq minta kasus disetop, Kapolda bilang 'ajarkan cara ketiknya'
Kapolda Jabar penuhi permintaan Rizieq soal saksi meringankan

Advertisement
(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.