Menangis di Depan Sopir dan Karyawan, Ratna Mengaku Dipukul 2 Pria di Bandung
Selama sakit, Ratna meminta selalu disediakan air hangat dan handuk oleh Ahmad.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Jaksa Penutut Umum menghadirkan empat saksi, salah satunya Ahmad Rubangi, sopir pribadi Ratna.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Rubangi, menceritakan pada tanggal 24 September 2018 pukul 21.15 Wib, mendapat pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dari Ratna. Dia mengabarkan sedang sakit.
"Minta dibukain pintu depan. Melalui WA dia (Ratna) kabarkan sedang sakit. Saya dikirim foto-foto juga kondisi lebam bu Ratna," ucap Ahmad Rubangi di sidang, Selasa (2/4).
"Ibu waktu itu naik taksi sekira pukul 21.30 WIB, Ibu Ratna sampai rumah, saya buka pintu depan anter ibu ke kamar," lanjutnya.
Ahmad kemudian diminta memanggil sejumlah karyawan seperti Saharudin,
Makmur Julianto alias Pele agar datang ke kamar. Saat itulah, Ratna mengaku telah dipukuli.
"Saya tanya, katanya bu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung," ucap Ahmad.
"Saya gak denger lagi hanya melihat ibu menangis. Kita diminta keluar lagi," sambung Ahmad.
Selama sakit, Ratna meminta selalu disediakan air hangat dan handuk oleh Ahmad.
"Semacam satu panci. Mungkin untuk lap muka. Selama itu rutinitas untuk saya buat air hangat saja," tandas Ahmad.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Orang Dekatnya Jadi Saksi dari JPU, Ratna Sarumpaet Harap Berkata Jujur
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Jaksa Bawa Waketum BPN Nanik Sudaryati
Ratna Sarumpaet: Saya Rasa Saya Cantik dari Lahir
Ratna Sarumpaet Keluhkan Fasilitas di Rutan: Dengkul Saya Suka Keluar dari Sarangnya
Kesaksian Dokter Bedah yang Operasi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Terdaftar Sebagai Pasien di RSK Bedah Bina Estetika Sejak 2013
Muncul Nama Prabowo, Fadli Zon Hingga Dahnil Anzar di Sidang Ratna Sarumpaet